
Jakarta, PONTAS.ID – Ali Darmadi akan menyita kantor pusat Pertamina lantaran hak nya sebesar Rp.2 miliar lebih tak kunjung dilunasi BUMN ini sejak diputuskan dan berkekuatan hukum tetap pada tahun 2021 lalu. Sebab, lahan seluas 1.774 meter per-segi milik warga Jakarta Utara ini ditanami pipa Pertamina tanpa ijin pada tahun 2017 silam.
Rencana penyitaan kantor pusat Pertamina ini disampaikan, kuasa hukum Ali Darmadi, yakni, R. Sumantri dengan Bagus Adnan S dari kantor hukum KAY & Partners, saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/6/2025).
“Kami akan ajukan sita jaminan kantor pusat PT. Pertamina (Persero), agar kewajiban mereka segera diselesaikan kepada klien kami, Ali Darmadi,” tegas Sumantri dan Bagus kompak menjawab wartawan.
Sumantri menjelaskan, dalam perkara No. 410/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr, majelis hakim memutuskan PT. Pertamina (Persero) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
“Pertaminia diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp.2 miliar lebih secara tunai,” terang Sumantri.
Namun, Pertamina tidak menerima, kemudian melakukan banding yang kemudian Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan PN Jakarta Utara.
Akhirnya, perkara ini pun berkebuatan hukum tetap usai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1102/K/Pdt/2021 pada tanggal 24 Juni 2021 tentang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara klien kami (sebagai Penggugat) dengan PT. PERTAMINA (Persero) (sebagai Tergugat I.
Pihaknya lanjut Sumantri telah melakukan pertemuan dengan PN Jakarta Utara serta Pertamina terkait rencana eksekusi, “Kami juga telah menyurati Direktur, Komisaris Pertamina (Persero) serta Bapak Menteri BUMN tertanggal 16 Mei
2025 namun sampai dengan saat ini tidak ada jawaban,” kata Bagus menambahkan.
Bagus kemudian mengingatkan Pertamina, sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila pihak yang kalah tidak menjalankan isi putusan, “Maka kami akan mengajukan sita jaminan terhadap asset milik Tergugat I,” pungkasnya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady



























