Tolak Eksekusi! Warga Kapuk Muara Soroti Dugaan Cacat Administrasi Putusan PN Jakut

Jakarta, PONTAS.id – Pelaksanaan sita eksekusi atas tiga bidang tanah di Jalan Kapuk Utara II, RT 01 RW 03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (18/2/2026), menuai penolakan keras dari warga setempat. Eksekusi tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 28/Eks Putusan/2024/PN.Jkt.Utr jo Nomor 558/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr.

Objek sengketa meliputi tiga bidang tanah seluas 3.500 meter persegi, 4.000 meter persegi, dan 3.730 meter persegi yang disebut didasarkan pada Akta Jual Beli (AJB) tahun 2015. Namun, warga yang telah bermukim puluhan tahun di lokasi itu menyatakan keberatan dan meminta penghentian permanen eksekusi hingga ada kejelasan hukum yang transparan.

“Kami bukan hanya meminta penundaan, tetapi penghentian permanen eksekusi sampai ada kejelasan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Samsuri, Ketua Paguyuban Empang Maju Bersama, di lokasi.

Sorotan Dugaan Kejanggalan

Penolakan warga tak lepas dari dugaan kejanggalan administratif dalam putusan. Mereka menyebut putusan tercatat ditetapkan pada Maret 2023, sementara perkara baru didaftarkan pada Agustus 2023 dan mulai disidangkan September 2023.

“Putusan ini diketahui bermasalah (clerical error) lantaran ditetapkan pada bulan Maret 2023, sementara perkaranya sendiri baru didaftarkan Agustus 2023,” kata Samsuri.

Jika benar terjadi kekeliruan administratif mendasar dalam amar atau tanggal putusan, hal tersebut berpotensi berdampak serius terhadap kekuatan eksekutorialnya.

Selain itu, warga mempersoalkan dasar klaim kepemilikan berupa girik: Girik No. 4357 Persil 166a seluas 3.500 m² atas nama MH, Girik No. 4358 Persil 166a seluas 3.750 m² atas nama SH, serta Girik No. 4359 seluas 4.000 m² atas nama NH. Berdasarkan kutipan Buku C dari Kelurahan Kapuk Muara, nomor girik tersebut disebut tidak ditemukan dalam register administrasi resmi.

“Apakah ini ada dugaan Mafia tanah,” sebut warga lainnya.

Warga juga menilai janggal karena jumlah tergugat dalam perkara hanya 10 orang, sementara di atas tiga bidang tanah tersebut terdapat sekitar 200 kepala keluarga yang bermukim.

“Kami warga, juga pernah diajak mediasi dengan mediator di luar pengadilan. Bukan tergugat yang diajak mediasi,” kata warga.

Dalam pelaksanaan konstatering pada Kamis (24/7/2025), warga menyebut petugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara datang bersama kuasa hukum penggugat dan kembali menawarkan uang kerohiman.

“Tidak ada didampingi pengurus RT dan RW maupun dari BPN (Badan Pertanahan Nasional),” tutup warga.

Pandangan Ahli dan Upaya Hukum

Sebelumnya, pakar hukum perdata Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. dalam artikelnya menyebut bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi tidak dapat dieksekusi (non-executable) apabila terdapat kekeliruan mendasar.

Setidak-tidaknya ada tiga upaya hukum yang dapat dilakukan untuk penggugat dalam hal ini kata Ghansham, yaitu, Mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (herziening), atau Mengajukan gugatan baru atau, “Mengajukan Penetapan,” tulisnya dalam artikel itu.

Warga menyatakan akan menempuh jalur hukum dan mengirimkan permohonan perlindungan serta audiensi ke sejumlah lembaga, antara lain Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Badan Pengawas MA, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga Presiden RI.

“Kami tidak melawan hukum, kami hanya meminta keadilan dan perlindungan negara. Kami ingin hidup tenang di lingkungan yang sudah puluhan tahun kami tempati,” ujar Samsuri.

Warga juga menyinggung bentrokan yang terjadi pada 2023 yang menelan korban jiwa dan disebut belum memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Kanit Intel Polsek Metro Penjaringan AKP Ali Asrol mengimbau warga tetap tenang.

“Aspirasi masyarakat telah kami terima dan laporkan kepada pimpinan serta telah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait. Kami mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait tudingan kekeliruan administratif dalam putusan tersebut.

 

Penulis: Rahmat Mauliady

Editor: Fajar Virgiawan Cahya

Previous articlePolemik Dua Organisasi Masyarakat Betawi, Iwan Aswan: Jangan Kaburkan Pokok Dasar!
Next articleKaspa Resmi Masuk Dunia Kuliner, BLOCKDRINKS Jadi Pelopornya di Indonesia