Sidang Penipuan PT HAL, Saksi Sebut Bagikan Komisi Puluhan Juta ke Terdakwa

Persidangan Jevon cs dengan agenda pemeriksaan Agie Gama Ignasius selaku saksi perkara dugaan penipuan terhadap PT HAL, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (4/3/2025) //Foto: PONTAS.id

Jakarta, PONTAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menyidangkan perkara dengan terdakwa Jevon Varian Gideon, di PN Jakarta Utara, pada Selasa (4/3/2025) atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap PT. Hutan Alam Lestari (PT HAL)

Persidangan dengan nomor perkara 39/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan didampingi hakim anggota, Slamet Widodo dan Sontan Merauke Sinaga dilaksanakan secara hybrid, karena terdakwa tidak dapat hadir dampak banjir yang menerjang sejumlah wilayah di Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara kali menghadirkan saksi Agia Gama Ignasius.

Agia yang merupakan teman saksi Moses Ritz Owen Tarigan, di persidangan mengaku menerima uang dengan total Rp.320 juta dari PT HAL yang ditransfer oleh terdakwa Jevon. “Saya terima secara bertahap dengan total Rp.320 juta dari Jevon melalui transfer bank,” kata Agia saat bersaksi.

Agia juga mengaku mengetahui adanya perjanjian pelayanan jasa hukum oleh Moses Tarigan & Partners di Pengadilan Negeti Jambi untuk kepentingan PT HAL.

Perjanjian jasa hukum itu, lanjut Agia dikerjakan pihaknya hingga putusan dari pengadilan di Jambi ditetapkan. Perjanjian itu kata Agia ditanda tangani langsung oleh Moses, “Benar, saya tahu perjanjian jasa hukum yang ditanda tangani saksi Moses,” terang Agia.

Tak sampai di situ, Agia juga mengungkapkan dirinya pernah mengirimkan uang sebesar Rp.42,5 juta kepada Jevon sesuai arahan saksi Moses. “Pertama saya kirim Rp.7,5 juta kemudian Rp.35 juta. Total Rp.42,5 juta sebagai uang komisi bagian dari Jevon. Uang komisi itu sesuai instruksi Moses,” kata Agia.

Hakim Tegur Saksi
Pada persidangan pekan lalu, saksi Moses Ritz Owen Tarigan yang tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara dalam kasus yang sama ini juga diketahui berprofesi sebagai advokat sehingga kerap menjawab pertanyaan layaknya pengacara, bukan saksi.

“Saksi jawab sesuai dengan pertanyaan, jangan berbelit-belit,” kata Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan didampingi hakim anggota, Slamet Widodo dan Sontan Merauke Sinaga.

Moses juga sempat mengaku tidak pernah tahu dengan uang yang disebutkan dalam perkara itu. Ternyata saat ditanya Majelis Hakim, saksi mengakui mengetahui uang dalam perkara ini sesuai pernyataan sebelumnya oleh saksi saat disumpah.

“Jujurlah di persidangan, tidak perlu berbelok-belok ke sana ke mari. Semua akan terlihat, tidak usah ditutup-tutupi. Jawab sesuai yang saksi lihat dan dengar,” kata Majelis Hakim.

Jasa Pendampingan Hukum
Perkara ini bermula ketika terdakwa Jevon Varian Gideon memperkenalkan pimpinannya, Dodiet Wiraatmaja selaku Direktur PT Hutan Alam Lestari dengan Moses Ritz Owen Tarigan selaku advokat di Pluit Jakarta Utara.

Jevon kemudian menawarkan Dodiet Wiraatmaja selaku Direktur Utama PT Hutan Alam Lestari untuk mendapat jasa hukum dari Moses Tarigan & Partners, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Jasa ini untuk menangani perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sengeti dan Pengadilan Negeri Jambi dengan nilai sebesar Rp.300 juta ditambah Rp.20 juta sebagai retainer atau jasa konsultasi.

Untuk itu, PT HAL dengan Moses membuat perjanjian tertulis pada bulan November 2020 ditandatangani antara Moses Tarigan dan Dodiet Wiraatmaja setelah Jevon menurut dakwaan berhasil meyakinkan pimpinannya.

Atas kejadian ini, JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Jevon diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp.300 juta lebih dari PT HAL.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleLegislator Desak Revisi UU Hak Cipta: Negara Harus Hadir Melindungi Seniman!
Next articleImplementasi Kebijakan Otda Belum Capai Sasaran Dan Tujuan