Jakarta, PONTAS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima dua tersangka dan barang bukti, atas nama Razman Arif Nasution dan Putri Iqlima Aprilia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kedua tersangka dibawa oleh penyidik Bareskrim Polri, pada Senin (4/11/2024) sore.
“Penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, menyerahkan tersangka Razman Arif Nasution, Putri Iqlima Aprilia beserta barang bukti,” kata Kasi Intel Kejari Jakarta Utara, Rans Fismy dalam keterangan resminya, sore tadi.
Penyerahan tersangka kata Rans, dalam dugaan tindak pidana Pencermaran Nama Baik Melalui Media Elektronik,
Baik Razman maupun Iqlima lanjut Rans, disangkakn Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPJo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Penyidik menyerahkan tersangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta danKejaksaan Negeri Jakarta Utara,” jelasnya lebih jauh.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kata Ransakan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Proses pelimpahan dan penyerahan rersangka Razman Arif Nasution dan Putri Iqlima Aprilia, berjalan lancar dan kondusif,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.
Akan tetapi, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan ia juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Atas sangkalan tersebut, Hotman Paris kemudian melaporkan Razman ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady