Parah!! Oknum Pendukung Denny Indrayana Diduga Hina Ulama Martapura Dengan Kata Tak Pantas

Kabupaten Banjar, PONTAS.ID – Tim Hukum Paslon Pilkada Kalimantan Selatan nomor urut 01 Sahbirinnoor-Muhiddin, Rivaldi Guci menyesalkan aksi penghinaan oleh oknum yang diduga pendukung Cagub Kalsel 02 Denny Indrayana terhadap salah satu Ulama Kharismatik Kota Martapura yang kini tengah beredar di Media Sosial.

Menyoroti hal tersebut, Rivaldi Guci menyebutkan, aksi seperti itu ataupun menghina seorang Ulama Kharismatik merupakan bukanlah sifat orang Banua. Menurutnya, masyarakat banua sangatlah menghormari ulama bahkan cinta kepada Habaib dan Paguruan.

“Pertama, Saya tidak percaya ini dilakukan oleh orang Banua. Karena hal tersebut bertentangan dengan budaya dan karakter masyarakat banua yang penuh sopan santun dan religius. Mereka sangat menghormati para guru, ulama, habaib serta sangat menghargai orang lain. Rasa persaudaraan orang banua itu tinggi. Kalaupun ini dilakukan oleh masyarakat Banua (oknum pendukung Denny Indrayana yang diduga berinisial NS alias NJP) saya yakin ini ada pengaruh dari luar. Karena sekali lagi ini bukan karakter orang Banua,” terang Rivaldi Guci melalui perpesanan instan Whatsapp, Senin (31/5/2021) malam.

Rivaldi juga sangat menyangkan adanya politik Destruktif pada momentum PSU kali ini. “Bukannya pertarungan ide-ide dan gagasan untuk membangun Kalsek kedepannya, justru malah menebar berita-berita hoax yang penuh fitnah,” kata dia.

“Padahal untuk melawan seorang petahana seharusnya yang di kedepankan adalah ide-ide serta gagasan-gagasan yang cerdas bukan dengan menyerang kepribadiannya,” sesalnya.

Ia juga mengemukakan buat apa menyerang pribadi paman birin. Beliau itu sangat di cintai masyarakat Kalsel. Justru, dengan menjelek-jelekkan paman birin malah menimbulkan kemarahan masyarakat dan antipati.

“Apalagi kalau sampai menyerang para guru agama, habaib dan para ulama yang notabene sangat di cintai dan dihormati masyarakat. Itu jelas sangat keterlaluan dan tidak bisa ditolerir. Berpendidikan juga harus di iringi dengan akhlak,” singgung Rivaldi.

Kalau sudah begini, katanya, bisa jadi ini akan berujung di ranah hukum. Karena bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana penghinaan /pencemaran nama baik dapat dipidana dengan ancaman penjara 4 tahun ditambah denda sebagaimana di atur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Tak hanya Rivaldi saja, bahkan salahsatu ponakan dari Ulama Kharismarik Kota Martapura Muhammad Wildan Salman atau Guru Wildan yang bernama Fathullah juga menyesalkan hal yang sama.

“Kalau tidak bisa menghormati Ulama itu urusan pribadi dia. Tapi kalau sampai menghina dengan kata kotor di Medsos itu sangat keterlaluan. Bukan hanya Guru Wildan yang merasa terhina tapi seluruh keluarga juga merasa dihina oleh pendukung Denny Indrayana tersebut,” ucapnya di Martapura.

Karena tengah viralnya percakapan yang tak pantas itu, tak sedikit para Netizen yang geram dan merasa kesal atas hinaan yang telah ditujukan kepada salah satu Ulama Kharismarik itu.

“Serang WA nya sampe blank meletup HP nya. Tua bangka goblokkk,” tulis salah satu netizen dikolom komentar postingan di akun instagram.

“Gokil nih buzzer tua dari jatim di import ke Kalsel ngajak baku hantam,” tulis neziten lain.

Meski telah dikonfirmasi melalui WhatsApp seluler. Namun, Ketua Pemenangan Tim H2D Kabupaten Banjar, yang juga Ketua DPRD setempat, Muhammad Rofiqi belum memberikan hak jawabnya.

Penulis: M. Apriani
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articlePopularitas dan Elektabilitas Partai Gelora Tertinggi Diantara Partai Baru
Next articleGandeng Instansi Terkait, Polri: Tilang Sepeda Akan Berlaku!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here