Komisi I: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas

Charles Honoris (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan sampai saat ini DPR belum mengagendakan revisi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini dikatakannya terkait desakan sejumlah pihak untuk merevisi dan bahkan menarik UU ITE karena dituding mengkriminalisasi sejumlah pihak. Misalnya, korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun.

“[UU] ITE sekarang belum ada pembahasan ya, pada posisi ini tidak ada agenda merevisi Undang-undang ITE. Memang kita tahu beberapa minggu terakhir cukup heboh soal kasus Baiq Nuril,” kata Charles, di Jakarta, Sabtu (20/7/2019).

Namun demikian, Charles tak menutup kemungkinan DPR periode 2019-2024 membahas revisi UU tersebut.

“Jadi [revisi UU ITE] belum masuk pada prolegnas (program legislasi nasional), tapi bisa saja pada masa jabatan [DPR periode] yang baru, kalau memang ada aspirasi publik,” kata dia, yang juga politikus PDIP itu.

Wacana revisi itu menurut dia berkembang karena ada aturan-aturan dari UU ITE yang dinilai pasal karet.

Contohnya, kata Charles, pasal 27 UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Sebetulnya saya adalah salah satu yang dulu menolak penerapan pasal pidana untuk penyebaran informasi dan pencemaran nama baik, karena bagi saya sebetulnya hal tersebut diselesaikan secara perdata,” ucapnya.

Namun karena UU ITE lanjut dia telah disahkan sebagai undang-undang, dia meminta seluruh pihak mengikuti aturan yang berlaku.

Bagi saya tentunya pasal pencemaran nama baik harus ditinjau kembali karena ini pasal karet, apabila tidak kita hapuskan ya kita buat lebih spesifik lagi,” ujar Charles.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleE- Commerce Dituding Banjir Produk Impor, Ini Kata Tokopedia
Next articleKembangkan 4 Wisata, Pemerintah Incar Devisa US$4 Miliar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here