E- Commerce Dituding Banjir Produk Impor, Ini Kata Tokopedia

Tokopedia

Jakarta, PONTAS.ID – Platform e-commerce kerap kali menjual barang impor ketimbang produk lokal. Akibat banjirnya produk impor di platform e-commerce ini, Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC) Sehingga, pemerintah berencana untuk mengenakan bea masuk atas produk-produk impor ini pada regulasi anyar nanti.

Menanggapi hal itu, salah satu e-commerce yakni Tokopedia mengklaim tidak platformnya tidak melakukan impor. Namun, Tokopedia tidak berkomentar secara langsung soal apakah platformnya termasuk dalam e-commerce yang disasar oleh regulasi tersebut.

Model bisnis Tokopedia adalah marketplace domestik, Tokopedia tidak memungkinkan adanya impor di dalam platform. Yang bisa kami sampaikan adalah, produk yang dijual di Tokopedia sudah berada di Indonesia,” ujar VP Corporate Communications, Tokopedia, Nuraini Razak di Jakarta, Sabtu (20/7/2019).

Lebih lanjut, Tokopedia mengatakan marketplace terdiri dari model bisnis ‘lintas negara’ dan ‘domestik’. Marketplace lintas-negara memfasilitasi transaksi antar negara sehingga memungkinkan adanya impor langsung di dalam platform. Impor dimungkinkan karena pembeli bisa langsung membeli dari pedagang asing di platform tersebut. Contoh marketplace lintas-negara ini adalah Shopee dan Lazada.

Di sisi lain, marketplace domestik tidak memfasilitasi transaksi antar negara. Marketplace domestik hanya beroperasi di satu negara. Tokopedia merupakan marketplace domestik.

Tokopedia mengatakan hanya menerima penjual asal Indonesia dan memfasilitasi transaksi dari Indonesia untuk Indonesia.

Nuraini juga menyebut apabila produk yang dijual adalah ponsel yang diimpor, maka produk tersebut sudah melalui proses bea cukai.

Ia mengatakan saat ini Tokopedia telah memiliki lebih dari enam juta pedagang. Pedagang tersebut dulunya berjualan di pusat elektronik Mangga Dua, Roxy, dan sebagainya.

Nuraini percaya bahwa para pedagan ponsel ini melakukan perdagangan secara jujur sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Artinya jika produk yang dijual seperti ponsel dan sebagainya, produk tersebut sudah melalui proses bea cukai dari distributor dan dijual kembali oleh pedagang eceran,” kata Nuraini.

Nuraini mengatakan peran platform marketplace di Indonesia sangat penting agar pedagang bisa meraih pasar yang lebih luas. Selain itu, pedagang juga tak perlu mengeluarkan modal menyewa toko fisik untuk menjual produk.

“Masalah produk impor dan lokal jelas bukanlah masalah pasar online semata. Mereka yang tadinya punya produk, tetapi tidak punya modal kerja yang memadai untuk meletakkan produk di etalase offline yang mahal, dapat memasarkan produk mereka di etalase online dengan jangkauan ke seluruh Indonesia bahkan dunia,” kata Nuraini.

Sebelumnya, DJBC Kementerian Keuangan mengatakan akan meminta seluruh e-commerce segera bergabung dengan sistem integrasi data elektronik milik DJBC. Integrasi ini dilakukan untuk mencegah tindakan spliting atau pembebasan barang yang dibeli dan undervaluation atau barang yang dilaporkan di bawah harga sebenarnya.

Penulis : Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articlePEDA KTNA Berakhir, Sergai Sabet 2 Penghargaan 
Next articleKomisi I: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here