Tawarkan Harga di Atas Tokopedia, Pengusaha Ini Terancam Penjara

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara //Foto: PONTAS.id

Jakarta, PONTAS.ID – Pengusaha mesin industri, Johanes Harry Tuwaidan (JHT) terancam penjara lantaran menjual barang di atas harga tempat berbelanja (market place) Tokopedia. JHT didampingi kuasa hukumnya Daniel dan Philipus saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 922/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr.

PN Jakarta Utara akan kembali menyidangkan perkara ini pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela, “Sidang dilanjutkan pekan depan,” Ketua Majelis Hakim, Sontan Merauke Sinaga, Kamis (7/11/2024).

Terdakwa JHT dilaporkan pengusaha kosmetik Marten Wahyudi Wibowo (MW), atas dugaan penggelapan dan penipuan merujuk pasal 372 serta 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang dibacakan Dawin Sofyan Gaza.

“Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut tidak mengirimkan seluruh mesin-mesin produksi kosmetik, telah mengakibatkan saksi Martin Wahyudi Wibowo, menderita kerugian materi Rp.1,577 miliar,” kata JPU membacakan dakwaan pada persidangan sebelumnya.

Berdasarkan dakwaan JPU, disebut perkara ini berawal saat terdakwa mengerjakan proyek pembangunan pabrik dan mesin produksi kosmetik untuk saksi korban, MW selaku pemilik CV. Azurite Alodia Lasting, di Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan nilai kontrak Rp.6 miliar lebih.

“Kemudian saksi korban meminta diskon 15% dan dikabulkan oleh terdakwa JHT, sehingga nilai jual barang tersebut menjadi Rp.5,174 miliar,” kata JPU membacakan dakwaan ketika itu.

Usai kesepakatan harga setelah diskon, saksi kemudian melakukan pembayaran kepada terdakwa dalam empat tahap dari tanggal 23 April 2021 hingga 17 November 2021, “Namun saksi korban beralasan bahwa setelah pembayaran mesin produksi kosmetik tersebut terlambat pengirimannya tidak sesuai yang dijanjikan,” kata JPU.

JPU merinci, dua item barang yang ditawarkan terdakwa lebih tinggi harganya dari Tokopedia, kemudian satu item mengalami rusak berat serta tiga item tidak dikirim terdakwa kepada saksi korban.

“Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, telah mengakibatkan saksi Martin Wahyudi Wibowo menderita kerugian materi sekira Rp.1,577 miliar,” kata JPU.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleLegislator: Pemisahan Aset BUMN Jadi Point Penting dalam Pembentukan BP Investasi Danantara
Next articleSoeharto – Gus Dur Didorng Diberi Gelar Pahlawan Nasional

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here