Jakarta, PONTAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berdasarkan surat penetapan Ketua PN Jakarta Utara tertanggal 24 Oktober 2018 No 19/Eks/2018/PN.Jkt.Utr melakukan eksekusi pengosongan lahan dengan membongkar tembok dan pagar besi di Jalan Kapuk Indah No 11 RT 02/03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Selasa (27/11/2018).
Namun eksekusi ini mendapat sempat perlawanan dari kuasa hukum termohon Marbun Purba, yang hadir di lokasi bersama puluhan massa yang menolak pengosongan ini.
“Eksekusinya salah alamat, karena lokasi yang sekarang dieksekusi bukan merupakan objek sengketa,” kata Marbun.
Menurut Marbun, seharusnya objek sengketa masih berjarak sekitar 100 meter dari titik eksekusi
“Kami menolak karena objek yang dieksekusi saat ini letaknya bukan di lokasi objek sengketa. Lokasi yang disengketakan sebenarnya berada di belakang tanah yang dibongkar, kurang lebih 100 meter dari pintu besi ini,” tegas Marbun.
Meski nyaris ricuh, namun aksi ini berhasil ditenangkan petugas kepolisian yang sebelumnya telah berjaga-jaga di sekitar lokasi melakukan pengamanan.
Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan, eksekusi yang dilakukan pihaknya lantaran termohon, yakni Chandra Gunawan, Bunian Leo, Andreas Solaiman, Suryadi Warjiman, dan Roy P Tambunan, menutup jalan akses masuk menuju objek sengketa yang diperebutkan para pihak.
“Bunyi amar putusannya memerintahkan membongkar pagar yang berdiri di atas jalan yang menutup akses ke lokasi. Karena, pihak termohon menembok jalan umum untuk masuk akses objek sengketa,” katanya.
Umar menambahkan, dalam eksekusi ini pemohon adalah The Tiau Hok, “Dan setelah masuk kita akan serahkan kepada pemohon eksekusi,” tandas Umar.
Penulis: Hasanudin
Editor: Pahala Simanjuntak




























