Lagi, Dewi Pencabut Nyawa Vonis Mati 5 Bandar Narkoba di PN Jakut

Ketua Majelis Hakim, Sorta Ria Neva saat memimpinsidang lima terdakwa jaringan narkoba internasional di PN Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025) //Foto: PONTAS.id

Jakarta, PONTAS.ID – Hakim Sorta Ria Neva yang dikenal dengan sebutan “Dewi Pencabut Nyawa” kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap lima terdakwa bandar narkoba jaringan internasional.

Catatan PONTAS.id, dengan putusan yang dijatuhkan terhadap lima terdakwa kali ini membuat Hakim bergelar “Dewi Pencabut Nyawa” telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 20 terdakwa.

Vonis mati ini diketok Sorta selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim anggota, Aloysius Prihartono Bayuaji dan Nanik Handayani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/5/2025).

Kelima terdakwa yang seluruhnya disidangkan terpisah, yakni. Dedi A. Manik, Fauzi bin Abdullah, Ahmad Luvis Risvanda, Andri Prasetyo Aji, Muhamad Aris Firdaus, diyakini terbukti bersalah selama persidangan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucap Sorta membacakan keputusan Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Dawin Sofia Gaja menuntut pidana mati terhadap masing-masing lima terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Pasalnya, para terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ini didakwa atas barang-bukti 10 Kg lebih narkoba jenis shabu serta sekitar total 60 Kg serbuk warna ungu narkotika jenis MDMA atau Ekstasi.

“Supaya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa,” kata Dawim saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025).

Dalam tuntutannya, kelima terdakwa kata Jaksa terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleKetua DPD: Semua Senator Antusias Dukung Program Ketahanan Pangan
Next articleDugaan Malpraktik di Rumah Sakit, Neng Eem Desak Kemenkes Lakukan Investigasi