Tangerang, PONTAS.ID – Suatu acara pernikahan di Kampung Rawarotan RT 02/04, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Minggu (3/11/2017) malam, mendadak rusuh. Pasalnya, salah satu pria yang diketahui bernama Amar (38) tewas dikeroyok setelah dirinya membuat kericuhan saat acara hiburan organ tunggal diberhentikan.
Diketahui, pengeroyokan tersebut terjadi saat Amar cekcok dengan penyelenggara meminta acara organ tunggal tetap dilanjutkan.
Pihak penyelenggara tidak mendengarkan celotehan korban. Korban pun pulang ke rumahnya dan kembali lagi ke lokasi dengan membawa dua bilah pisau.
“Saat itu korban mengancam kepada penyelenggara agar organ tunggal kembali dilanjutkan dengan membawa pisau. Melihat itu, warga tersulut emosi dan melakukan pengeroyokan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan, Senin (4/12/2017).
“Korban dikeroyok dan dipukul menggunakan kursi plastik. Saat korban terjatuh, salah satu pelaku mengambil pisau milik korban dan menusukkannya ke beberapa bagian tubuh korban hingga mengalami luka serius dan tewas saat dibawa ke RSUD Tangerang,” imbuhnya.
Harry menjelaskan, pihak kepolisian kini telah berhasil menangkap pelaku pengeroyokan hingga menewaskan korban. Ketiganya adalah MH (31), HM (39), dan ZD (32). Ketiga pelaku merupakan tetangga dari korban.
“Ketiga pelaku kurang lebih 4 jam telah berhasil ditangkap Polsek Neglasari,” katanya.
Menurut keterangan beberapa saksi, Harry menambahkan, korban dan beberapa pelaku memang dipengaruhi oleh minuman keras saat bertikai.
“Pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Tak hanya para pelaku yang diamankan, polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya dua bilah pisau, dua buah kursi yang rusak, satu buah kursi stainless, satu pasang sandal, satu buah topi, dan dua botol minuman merek anggur cap orang tua.