Jakarta, PONTAS.ID – Seorang pria berinisial AS digelandang organisasi massa (ormas) ke Polres Jakarta Pusat, lantaran dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab melalui akun media sosial Twitter.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar), Juju Purwantoro mengatakan, terduga pelaku yang menghina Rizieq digelandang ke kantor polisi setelah berhasil ditemukan anggota Bang Japar dan FPI di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dugaan penghinaan terhadap Rizieq dilakukan AS melalui postingan yang diunggah AS di akun Twitter bernama Ukky Thiam.
Rencananya, anggota ormas yang melakukan penangkapan itu akan membuat laporan resmi ke polisi. “Yang bawa si pelaku rencana (buat laporan) siang ini dari Polres Jakpus,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2017).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, polisi masih menginterogasi AS setelah digeladang sejumlah anggota ormas. “Masih di Polres, lagi diinterogasi,” tuturnya.
Namun, kata dia, polisi belum bisa langsung memproses hukum kasus ini lantaran dugaan penghinaaan itu harus berdasarkan laporan langsung dari Habib Rizieq yang menjadi korban. Sebab, kasus ini merupakan delik aduan.
“Harus personnya, harus orangnya. Presiden yang dihina saja harus presidennya (yang lapor), tidak boleh kuasanya, harus korbannya langsung,” pungkasnya.