Sergai, PONTAS.ID – Polres Sergai menggelar Rekonstruksi pembunuhan Masturibe Sianipar (65) warga Dusun I Desa Seibamban Kecamatan Seibamban, dengan terduga ‘SD’ alias Rizal (36) warga Dusun V Desa Seibamban di rumah korban, Jumat (2/7/2021).
Rekonstruksi dipimpin oleh Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik dan Kanit Reskrim, Ipda Maruli Sihombing dengan Penyidik Pembantu Aiptu Azmi Lubis. Selama pelaksanaan tetap dalam pengawalan ketat dan protokol kesehatan.
Pada saat itu, tersangka Rizal mengaku menghabisi korban Masturi Boru Sianipar yang akrab sapaannya Opung Juntak pada hari Rabu (19/5/2021) sekitar jam 20.00 WIB.
Menurut pengakuannya, saat itu Rizal mendatangi korban yang tinggal seorang diri di rumahnya dengan alasan meminjam sepeda motor untuk menjemput anaknya di Galang.
Ketika mengetuk rumah korban dan diijinkannya masuk, korban sedang melipat kain baju. Tersangka dan korban sempat berbasa-basi terkait perkembangan sawah milik korban.
Namun, saat tersangka mengutarakan niatnya untuk meminjam Vario milik si korban, saat itu korban menolak, “tidak bisa, karena tidak ada surat-suratnya. Udah berapa kali Opung bilang, gak bisa ya gak bisa. Udahlah, pulang sana kau sudah malam kayak orang kurang kerjaan saja,” kata korban.
Saat beranjak pergi, tersangka melihat palu besi terletak di lantai samping kanan pintu. Sebelum korban menutup pintu dengan rapat, saat itu juga tersangka langsung mendorong pintu dengan kuat sehingga korban terjengkang dan jatuh terduduk kemudian sesegera mungkin mengambil palu tersebut.
Ketika melakukan aksi kejahatannya, tersangka langsung memukul bagian belakang Opung Juntak sebanyak 3 kali dengan kuat, dari samping kiri korban sehingga darah bercucuran dan korban jatuh terlentang. Saat itu korban berteriak dan tangannya menggapai minta pertolongan.
Karena panik, akhirnya tersangka mematikan lampu ruangan dan menutup pintu samping yang kala itu masih terbuka. Tersangka kembali memukul korban dengan palu dibagian leher sebanyak 2 kali sekuat tenaga dari samping kanan korban. Karena masih bersuara, tersangka kembali memukulkan palu yang dipegangnya sekuat tenaga kebagian perut korban satukali sampai dilihatnya korban diam tak bergerak lagi.
Selanjutnya, tersangka mematikan televisi yang kondisinya masih menyala dan meletakan palu yang dipegangnya diatas sofa. Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar ketiga untuk mengambil Vario tanpa plat tersebut beserta kuncinya yang ditemukan di bawah tumpukan pakaian didekat Vario.
Tersangka juga sempat mencapaikan Vario korban persis diujung kaki korban yang sudah tergeletak, lalu kembali kedalam kamar belakang. Saat membuka lemari di dalam kamar korban, dilihatnya ada tas hitam milik korban setelah dibuka berisikan uang korban sebanyak Rp. 150 ribu, lalu diambil uang tersebut dan diletakkan kembali tas ke tempat semulanya.
Melihat situasi di depan sebrang jalan rumah korban ramai, maka tersangka sesegera mungkin mematikan lampu samping rumah korban. Untuk menghilangkan jejak, tersangka membungkus palu dengan kain dan memasukkannga ke bagasi motor Vario.
Beranjak pergi, tersangka langsung mengunci pintu rumah korban dan menuju ke Kebun Sawit Siria-ria Desa Seibuluh Estate untuk mencampakkan palu yang berbalut kain ke dalam parit.
Tersangka mengakui, setelah melakukan aksi jahatnya, ia pergi tanpa tujuan hingga sampai ke Bedagai dengan kendaraan Vario milik si korban. Tepat sekitar jam 02.00 WIB dini hari, tersangka kembali lagi ke Dusun III Kampung Pon, tepatnya di Ruko Horas.
Namun disayangkan aksi jahatnya tertangkap basah saat bertemu dengan saksi Lilik Suheri alias Ogem diduga membicarakan untuk menjual Vario.
Tersangka SS alias Rizal berhasil ditangkap personel Polsek Firdaus di kota Sidikalang kabupaten Dairi, saat menjajakan tempat tidur dan lemari, Jumat (21/5/2021) persisnya 2 hari setelah kejadian.
Turut hadir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai hadir Juwita be Sitompul dan Andy Hakim Lumbangaol serta Penasehat Hukum tersangka, Syaiful Ihsan.
Hadir memantau jalan rekonstruksi, Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatu pang,Kabag OPS Kompol T. Manurung, Kasat Sabhara AKP Rahman dan Kasat Lantas AKP Agung Basuni.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Ahmad Rahmansyah