Alun-alun Sergai Blunder, Inspektorat Salahkan Disparbudpora

Alun-alun Pemkab Sergai berada di depan Mesjid Agung Sergai, terletak di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) persis di simpang Pintu Tol Teluk Mengkudu //Foto: PONTAS.id

Sergai, PONTAS.ID – Kepala Inspektorat Pemkab Sergai, Dimas Kurnianto mengungkapkan Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata & Kebudayaan (Disparbudpora) kurang memahami soal teknis pembangunan alun-alun yang sedang ramai dibicarakan.

“Kurangnya komunikasi dengan Rekanan yang mengerjakan, hingga pengawasan di lapangan juga, hingga diputuskan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengembalikan dana sebesar Rp.300 juta,” kata Dimas di ruang kerjanya, Kamis (4/7/2024).

Pada prinsipnya, lanjut Dimas, pengembalian dana tersebut sudah sesuai aturan, “Kalau ada yang mengatakan nominalnya kurang, ya silakan ditanya BPK-RI lah. Karena lembaga negara tersebut yang mempunyai kewenangan menentukan dan menetapkan nilai kurang atau lebih setiap proyek,” jelasnya.

Dimas juga menegaskan, pihaknya selaku aparatur pengawas internal pemerintah (APIP), sudah maksimal bekerja dan melaporkan hal ini kepada Bupati dan BPK-RI.

Hasil audit BPK kata dia telah melalui pengecekan fisik dan setelah dihitung ditetapkankelebihan Rp.300 juta. “Ini wajib dibayar rekanan yang mengerjakan proyek ini. Dibayar atau belum silakan cek ke Kas Keuangan Daerah. Jika tidak dibayar ya jelas ada Pidananya lah,” ucap Dimas.

Terkait kenapa Disparbudpora yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek itu, Dimas mengatakan awalnya di bawah Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sergai. “Tetapi tiba-tiba muncul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru dan harus mengalihkan KPA proyek itu,” tutup Dimas.

Kong Kali Kong
Sebelumnya, Koordinator unjukrasa dari Aliansi Pemuda Bangun Daerah (APBD) Serdang Bedagai, Muslim Lubis dana yang dikermbalikan seharusnya lebih dari Rp.300 juta.

“Kerusakan yang timbul di area alun-alun setelah lebih dari Rp.300 juta. Apa ada konspirasi dalam penetapan itu?” katanya saat melakukan orasi di Pendopo kantor Bupati Sergai, Kantor Kejaksaan Negeri Sergai Mapolres Sergai pada hari Senin (1/7/2024) lalu.

Namun, di saat yang sama, Bupati Sergai Darma Wijaya proyek pembuatan alun-alun itu nilainya sebesar Rp 4,9 miliar bersumber dari APBD Tahun 2023 telah diaudit BPK-RI.

“Temuan kekurangan nilai pekerjaan dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta. KPA di bawah kewenanganDisparbudpora,” kata Bupati berkelit.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH. Panjaitan meski mengatakan proyek alun-alun tidak masalah, namun dari pantauan wartawan Kepala Disparbud beserta stafnya sudah beberapa keluar masuk Unit Tipikor Polres Sergai.

“Apa lagi yang mau ditanya bos. Kan sudah sesuai dengan keterangan Bupati,” kata Panjaitan.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleRotasi, AKBP Jhon Sitepu Dipercaya Pimpin Polres Sergai
Next articleMPR Apresiasi AHY Gebuk Mafia Tanah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here