Aroma Korupsi Bimtek Menjahit di Pemkab Sergai, Kajari Bungkam

Kantor Kejari Sergai //Foto: Akun FB Kejari Sergai

Sergai, PONTAS.ID – Kasus dugaan korupsi dan mafia hukum terkait Bimbingan Teknis Menjahit Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus bergulir. Terakhir, aroma persekongkolan ini telah dilaporkan oleh masyarakat Sergai hingga ke Jaksa Agung Muda (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Pasalnya, selain munculnya aroma pemerasan terhadap beberapa Kepala Desa, kasus yang tengah ramai di Sergai ini disebut-sebut melibatkan petinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai berinisial RH yang dikabarkan telah dimutasi ke luar daerah.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kamis (30/3/2023), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Muhammad Amin tak kunjung merespon upaya komunikasi melalui telepon ke ponselnya maupun melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Sementara, Kasi Intel yang baru menjabat, Romel Tarigan saat ditemui berdalih baru menjabat tiga pekan, “Saya baru menjabat di sini belum tiga minggu. Jadi mohon maaf, saya tidak bisa komentar karena ketika itu belum menjabat di sini”jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari kegiatan bimtek menjahit yang diduga sebahagian fiktif dan hanya dilakukan di lima kecamatan saja.

Tak hanya itu, Lembaga Menjahit Khalipi selaku pelaksana kegiatan juga ditengarai tidak ada karena tidak memiliki alamat yang jelas.

Untuk Desa yang tidak menjalankan kegiatan ini, sebahagian uangnya diduga menjadi bancakan oknum-oknum tertentu.

Sebelumnya, Ketua LPKH Sergai, Sugito mengaku telah membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung RI yang ditujukan Jamwas dan Jambin Kejaksaan Agung, “Sudah kami laporkan dan dibalas dengan Surat dari Jamwas Nomor: R-64/H/H.I.3/1/2023, tertanggal 27 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Jamwas, Ali Mukartomo,” kata Sugito kepada PONTAS.id, di Sergai Selasa (28/3/2023) malam.

Sugito mengatakan, dalam surat itu, pihaknya melaporkan Kepala Dinas PMD berinisial SR serta oknum Kejari Sergai berinisial RH. “Bahkan, enam Kepala Desa yang merasa dipaksa mengeluarkan uang dari Dana Desa sebagai korban serta saya selaku pelapor sudah lebih dua kali dimintai keterangan,” kata dia.

Menanggapi hal ini, Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang mengaku terus mengikuti perkembangan kasus ini melalui media.

“Ini boleh dikatakan extra ordinary crime, apalagi ada menyangkut oknum jaksa yang juga Aparat Penegak Hukum yang paham undang-undang dan peraturan serta Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Alinafiah.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePartai Gelora Soroti CBP di Bulog Tinggal 220 Ribu Ton di Tengah Panen Raya
Next articleUntuk Mengantisipasi Terjadinya Kebuntuan Persoalan Bangsa, MPR Perlu Kembali Memiliki Kewenangan Subjektif Superlatif

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here