JAKARTA, PONTAS.ID – Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong penguatan pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) melalui kolaborasi lintas sektor dan kewenangan.
Hal tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Mitra Strategis Komite II DPD RI bersama pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat.
Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual, menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Ia juga menyoroti pembagian kewenangan sebagai aspek penting dalam mendukung efektivitas pengambilan kebijakan penanganan karhutla.
“Perkembangan wilayah dan kemajuan ekonomi perlu berjalan beriringan dalam melindungi kualitas udara dan hutan. Selain kapasitas nasional, pembagian kewenangan menjadi aspek yang penting karena perbedaan kewenangan dan prosedur dapat memengaruhi pengambilan kebijakan,” ujar Yulianus, Kamis (17/9/2026).
Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Putri Br. Sitepu, menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap setiap titik panas untuk mencegah meluasnya kebakaran. Ia juga mendorong penguatan mitigasi bencana dan pemulihan kawasan terdampak.
“Setiap titik panas harus segera ditindaklanjuti dan diinvestigasi. Perlu adanya mitigasi bencana untuk mencegah bencana ini berulang,” tegas Badikenita.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, menjelaskan bahwa risiko karhutla meningkat akibat El Niño dan pemanasan global. Menurutnya, pengawasan perlu diperkuat, termasuk terhadap potensi kebakaran di kawasan hutan, lahan, dan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan status siaga bencana kebakaran hutan dan meningkatkan kesiapsiagaan melalui desa tanggap bencana, masyarakat peduli api, dan keterlibatan masyarakat lokal.
Komite II DPD RI menilai penanganan karhutla membutuhkan penguatan pemantauan, integrasi data, kesiapan sarana dan prasarana, kapasitas daerah, serta penegakan hukum. Berbagai temuan dan aspirasi tersebut akan menjadi bahan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat penanganan karhutla sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Timur.
– Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong penguatan pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) melalui kolaborasi lintas sektor dan kewenangan.
Hal tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Mitra Strategis Komite II DPD RI bersama pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat.
Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual, menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Ia juga menyoroti pembagian kewenangan sebagai aspek penting dalam mendukung efektivitas pengambilan kebijakan penanganan karhutla.
“Perkembangan wilayah dan kemajuan ekonomi perlu berjalan beriringan dalam melindungi kualitas udara dan hutan. Selain kapasitas nasional, pembagian kewenangan menjadi aspek yang penting karena perbedaan kewenangan dan prosedur dapat memengaruhi pengambilan kebijakan,” ujar Yulianus, Kamis (17/9/2026).
Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Putri Br. Sitepu, menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap setiap titik panas untuk mencegah meluasnya kebakaran. Ia juga mendorong penguatan mitigasi bencana dan pemulihan kawasan terdampak.
“Setiap titik panas harus segera ditindaklanjuti dan diinvestigasi. Perlu adanya mitigasi bencana untuk mencegah bencana ini berulang,” tegas Badikenita.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, menjelaskan bahwa risiko karhutla meningkat akibat El Niño dan pemanasan global. Menurutnya, pengawasan perlu diperkuat, termasuk terhadap potensi kebakaran di kawasan hutan, lahan, dan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan status siaga bencana kebakaran hutan dan meningkatkan kesiapsiagaan melalui desa tanggap bencana, masyarakat peduli api, dan keterlibatan masyarakat lokal.
Komite II DPD RI menilai penanganan karhutla membutuhkan penguatan pemantauan, integrasi data, kesiapan sarana dan prasarana, kapasitas daerah, serta penegakan hukum. Berbagai temuan dan aspirasi tersebut akan menjadi bahan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat penanganan karhutla sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Timur.




























