Oku Timur, PONTAS.ID–Kapolsek Buay Madang, Akp Yudhi Cahyono perintahkan Anggota Polsek untuk gencarkan himbauan dan menyebar maklumat Kapolda Sumsel kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Buay Madang. Mengingat saat ini musim kemarau untuk tidak membuka lahan untuk pertanian atau perkebunan dengan cara membakarnya, dikarenakan dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan bagi kesehatan dan lingkungan, serta ada sanksi pidana bagi pelaku Karhutla, Rabu (24/52023).
“Kami meminta kepada Masyarakat untuk menyadari bahwa membakar hutan atau lahan dapat mengganggu kesehatan, dan ada sanksi pidana pembakaran hutan atau lahan tersebut,” ucap Kapolsek Buay Madang, Akp Yudhi Cahyono.
Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin di wilayah binaan Bhabinkamtibmas, serta memasang sepanduk larangan Karhutla di desa desa agar masyarakat sadar akan bahaya membakar hutan dan sanksi nya.
“Dengan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Buay Madang untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, misal membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Polsek Buay Madang Bripka Edi Susanto bersama anggota piket lainnya mengajak warga agar bersama-sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla, tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan, serta sanksi pidana membakar hutan atau lahan.
Penulis: M Abdi
Editor: Fajar Virgyawan Cahya