HNW Desak PBB Sanksi Israel atas Tewasnya Prajurit TNI di Lebanon

JAKARTA, PONTAS.ID – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Praka Rico Pramudia, yang bertugas dalam misi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon.

Praka Rico meninggal dunia setelah sebelumnya mengalami luka berat akibat serangan tank Israel pada 29 Maret 2026. Serangan tersebut juga menewaskan tiga prajurit TNI lainnya serta melukai empat personel.

Hidayat menegaskan bahwa PBB seharusnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap Israel atas insiden tersebut. Ia menyebut serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

“Perilaku Israel jelas melanggar hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994. Bahkan, tindakan itu masuk kategori kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Statuta Roma,” ujar Hidayat, Senin (27/4/2026).

Ia juga menyoroti bahwa serangan terhadap pos penjaga perdamaian yang melibatkan prajurit TNI bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, insiden serupa pernah terjadi pada 2024 tanpa adanya sanksi dari PBB.

“Karena tidak ada sanksi, serangan terus berulang hingga kini menimbulkan korban jiwa. Ini menunjukkan perlunya tindakan tegas dari PBB demi menjaga marwah lembaga tersebut,” tegasnya.

Hidayat menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Luar Negeri RI yang mendorong investigasi menyeluruh, transparan, dan akuntabel atas kasus tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya tindak lanjut berupa sanksi berat terhadap pelaku.

Selain itu, ia meminta pemerintah Indonesia mengevaluasi partisipasi pasukan TNI dalam misi perdamaian jika tidak ada jaminan keamanan yang memadai.

“Konstitusi tidak hanya mengamanatkan kontribusi dalam perdamaian dunia, tetapi juga melindungi seluruh warga negara Indonesia, termasuk prajurit TNI di luar negeri,” ujarnya.

Hidayat juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberikan penanganan medis terbaik kepada Praka Rico sebelum akhirnya meninggal dunia. Ia mendorong pemberian gelar “Pahlawan Perdamaian” sebagai bentuk penghargaan negara kepada para prajurit yang gugur.

“Negara harus hadir tidak hanya bagi korban, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan. Namun, yang tak kalah penting adalah memastikan perlindungan maksimal agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Previous articleKasus Daycare Berulang, Negara Dinilai Gagal Lindungi Anak