Batam, PONTAS.ID — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar rapat konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Batam, Kamis (17/9/2026). Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Rapat dipimpin Wakil Ketua BAP DPD Yulianus Henock Sumual, mengatakan, BAP tidak memandang temuan pemeriksaan sebagai vonis, melainkan sebagai pijakan untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Temuan-temuan ini bukan sebagai vonis, melainkan sebagai peta jalan perbaikan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, BAP menyoroti sejumlah persoalan, antara lain optimalisasi pajak dan retribusi daerah (PDRD), pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang milik daerah (BMD), serta tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Berdasarkan data BPK, pemeriksaan di Kepri mencakup Pemerintah Provinsi Kepri, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjungpinang. Sejumlah temuan berkaitan dengan pendataan dan pemungutan pajak, pengendalian kontrak, verifikasi pekerjaan, hingga penataan aset daerah.
Kinerja PDRD Kabupaten Bintan juga menjadi perhatian. Rasio kemandirian fiskal daerah pada 2024 tercatat 25,51 persen atau masih dalam kategori rendah. BPK menemukan sejumlah persoalan, di antaranya regulasi PDRD yang belum lengkap dan mutakhir, sistem informasi Bapenda yang belum optimal dari sisi keamanan, serta pendataan objek dan subjek pajak yang belum menyeluruh.
Dari sisi tindak lanjut hasil pemeriksaan, pemerintah daerah di Kepri secara umum menunjukkan capaian yang relatif baik. Tingkat penyelesaian rekomendasi tercatat antara lain Pemprov Kepri 89,5 persen, Kabupaten Bintan 96,8 persen, Kota Tanjungpinang 93,7 persen, Kota Batam 90,2 persen, dan Kabupaten Natuna 88,6 persen.
Namun, BAP menilai capaian persentase tersebut tetap perlu dikawal agar tindak lanjut tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar menghasilkan pemulihan kerugian daerah dan mencegah temuan berulang.
BAP juga menyoroti masih adanya pola temuan berulang, seperti penganggaran yang tidak realistis, kekurangan volume pekerjaan proyek fisik, pelanggaran perjalanan dinas, serta tata kelola aset tetap yang belum tertib.
Selain itu, optimalisasi penerimaan pajak daerah di Batam, Bintan, dan Karimun dinilai masih menghadapi kendala pendataan, penetapan, serta kesiapan aturan teknis pelaksanaan UU HKPD.
BAP DPD RI selanjutnya akan menggunakan hasil rapat konsultasi dan kunjungan kerja tersebut sebagai bahan penyusunan rekomendasi kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
BAP berharap koordinasi dengan BPK Perwakilan Kepri dapat semakin diperkuat untuk mendorong perbaikan tata kelola serta kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Kunjungan kerja BAP DPD RI ke Kepulauan Riau berlangsung pada 16–18 September 2026, dengan agenda utama rapat konsultasi bersama BPK RI Perwakilan Kepri pada 17 September 2026 di Batam.




























