Buntut KLB Asmat, BPK Didesak Audit Dana Otsus Papua

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengaudit dana otonomi khusus Papua, pascakasus gizi buruk dan wabah campak yang menimpa masyarakat Asmat, Papua.

Menurut Jazuli, hadirnya BPK RI untuk mengaudit dana otsus merupakan tindakan yang tepat, di tengah banyaknya pertanyaan apakah dana otsus yang jumlahnya triliunan sudah tepat sasaran atau tidak.

“Saya kira bagus bila ada audit yang ketat dari BPK tentang penggunaan dana otsus ini kemana aja, kan besar jumlahnya triliunan,” kata Jazuli saat dihubungi, Jumat (2/2/2018).

Pemerintah daerah, lanjut Jazuli, harus membuat skala prioritas dana otsus ini digunakan untuk apa saja.

Jangan sampai, ada dana otsus yang bocor dan digunakan bukan untuk kepentingan masyarakat Papua.

“Karena itu kepala daerah yang ada di Papua khususnya, ini harus menyalurkan uang-uang dana otsus ini untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

“Saya terkejut dengan munculnya gizi buruk ini yang ada di Asmat. Meskipun dibilang tidak benar. Sudahlah, ini kan sekarang zamannya bukan seperti dulu. Medsos ini kan tidak bisa dikontrol. Mereka (pemerintah) juga tidak bisa main-main dengan informasi,” tambahnya.

Oleh karenanya, Anggota Komisi I DPR ini mengharapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa merespon cepat segala permasalahan yang ada di Papua.

“Dalam menanggapi persoalan-persoalan seperti ini lebih baik cepat merespon atasi persoalannya, jauh itu lebih baik karena kan pasti di angkat jempol. Tidak hanya di papua, melainkan juga diluar papua angkat jempol atas respon cepatnya pemerintah pusat dan daerah,” paparnya.

Diketahui, sejak 2002 pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran dana otonomi khusus untuk Papua. Sementara, Aceh mendapatkan anggaran dana otonomi khusus sejak 2008.

Total dana otonomi khusus untuk provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh dalam APBN 2017 sebesar Rp 19,5 triliun, lebih besar dibanding APBNP 2016 sebesar Rp 18,3 triliun. Nilai dana otonomi khusus untuk tiga provinsi tersebut sebesar dua persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Previous articleKPK Bakal Analisis Dugaan TB Hasanuddin dalam Korupsi Bakamla
Next articlePemerintah Diusulkan Segera Tunjuk Dubes RI untuk Palestina

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here