Komisi I: Prajurti TNI Penyuka Sesama Jenis Bisa Merusak Institusinya

Syaifullah Tamliha
Syaifullah Tamliha

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi I DPR mengecam adanya prajurit TNI termasuk dalam kategori penyuka sesama jenis atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Komisi I menilai perilaku itu tidak pantas ada di lingkungan aparat.

“Menurut informasi, tidak hanya oknum anggota TNI yang terlibat aktivitas LGBT, melainkan juga oknum Polri. Apapun alasannya, oknum TNI/Polri tidak pantas melakukan perilaku LGBT,” kata Anggota Komisi I DPR, Syaifullah Tamliha, kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Syaifullah mengatakan adanya prajurit yang LGBT dapat merusak harkat dan martabat instansi. Sehingga diharapkan lingkungan TNI bersih dari penyimpangan seperti itu.

“Sebab keterlibatan mereka dapat menurunkan harkat dan martabat institusinya dan kita tidak ingin para perwira bermoral rendah, disiplin dan militansi lemah,” ujarnya.

Lebih lanjut dia meminta TNI untuk memperketat proses seleksi prajurit. Bila perlu, menurutnya, TNI membuka ruang ke publik untuk memberikan masukan terhadap personil yang daftar. Serta proses tes gender yang lebih ketat.

“Institusi TNI/Polri perlu memberikan ruang kepada publik untuk mengetahui jejak rekam dari calon prajurit TNI/Polri saat pendaftaran calon perwira ataupun bintara, termasuk tes HIV dan Psikologi. Jika perlu dobor pun diperiksa. Calon yang cewek bisa diperiksa keperawanan, masa untuk pria tidak,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Selain Praka P dihukum 1 tahun penjara, ia juga dipecat dari dinas militer.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10). Praka P dipecat karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis dengan Pratu M, yang ia kenal lewat media sosial.

Selain Praka P, seorang prajurit lainnya turut dipecat karena melakukan hubungan sejenis. Pengadilan Militer II-09 Bandung memecat Pratu H karena hubungan sesama jenis yang dilakukan berulang dengan sesama anggota TNI.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleStudy Digitalisasi, DPRD Kota Medan Kunjungi Diskominfo Tebing Tinggi
Next articleTahun 2024, OJK Optimis Inklusi Keuangan RI 90 Persen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here