Ajukan Audiensi, LSM dan Ormas Desak Polres Pasuruan Tindak Tegas Dugaan Pengoplosan LPG Bersubsidi

LSM dan Ormas mengajukan audiensi ke Polres Pasuruan, Desak Penindakan Dugaan Pengoplosan LPG subsidi.

Pasuruan, PONTAS.ID – Sejumlah Organisasi Masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pasuruan mengajukan audiensi ke Polres Pasuruan terkait dugaan praktik pengoplosan LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram.

Permintaan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran atas maraknya penyalahgunaan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani.

Ketua Umum LSM Laskar Pecinta Alam Pasuruan Raya (LPAPR) , Bambang Dharma, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Polres Pasuruan pada Selasa (14/4/2026). Dalam surat itu, mereka meminta aparat penegak hukum segera menindak praktik ilegal, termasuk dugaan pengoplosan LPG dan produksi minuman keras tanpa cukai.

“Hari ini kami mengirimkan surat untuk audiensi terkait maraknya produksi miras tanpa cukai dan dugaan pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi,” ujar Bambang.

Sementara itu, Ketua Brigade Gus Dur Kabupaten Pasuruan, Muslimin mengatakan, Ia mengaku mencurigai adanya aktivitas penimbunan LPG 3 kilogram di sebuah rumah kosong di Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Menurut dia, kecurigaan itu muncul setelah warga melaporkan aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut LPG bersubsidi selama beberapa bulan terakhir. Kendaraan tersebut diduga melakukan bongkar muat di lokasi yang sama.

“Sudah sekitar lima bulan mobil pick up dan truk bermuatan LPG 3 kilogram sering masuk ke perkampungan dan bongkar muat di rumah yang disewa pendatang,” katanya.

Ia juga mengaku sempat mengejar sebuah kendaraan yang melaju kencang di kawasan permukiman. Kendaraan itu kemudian berhenti di rumah yang diduga menjadi lokasi penimbunan. Ia menduga LPG subsidi tersebut dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali.

“Saya berharap praktek pengoplosan LPG bersubsidi tersebut harus dihentikan,” tegasnya.

Ditempat yang sama Ketua GPN Kabupaten Pasuruan, Sueb Efendi, menilai pengoplosan LPG merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Selain menyebabkan kebocoran subsidi, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kelangkaan LPG di tingkat masyarakat.

“Kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG subsidi bisa mencapai miliaran rupiah. Selain itu, praktik ini juga membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Sueb.

Selain itu, praktisi hukum Aris menjelaskan bahwa, Ia menekankan bahwa proses pengoplosan LPG yang tidak sesuai standar berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, termasuk ledakan tabung gas. “Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja,” jelasnya.

Para perwakilan NGO dan ormas menyatakan siap menyerahkan bukti awal berupa foto dan video kepada Kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik ilegal tersebut dan memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran.

Penulis : Abdullah

Editor :  Fajar Virgyawan Cahya

Previous articlePemanfaatan Naskah Kuno untuk Peningkatan Literasi Masyarakat Harus Direalisasikan
Next articleDituding Oplos LPG Bersubsidi, Warga Desa Masangan Laporkan Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik