Walhi Tolak RDPU, DPR: LSM Tak Boleh Mendikte!

Firman Soebagyo
Firman Soebagyo

Jakarta, PONTAS.IDWahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak undangan dari Komisi IV DPR RI untuk mengikuti rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terkait kawasan hutan.

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengaku tidak heran dengan sikap Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) menolak undangan DPR Komisi IV DPR untuk rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Firman juga balik bertanya apa urgensinya WAHLI diundang RDPU Cipta kerja sUdah diundangkan dan sUdah di tandatangani presiden yang konsekwensinya setiap warga negara harus melaksanakan UU tersebut dan tidak perlu lagi dilakukan RDPU apalagi untuk melakukan justifikasi dengan Walhi ataupun NGO lainnya.

Firman menilai, tak heran lagi karena perilakunya Walhi memang seperti itu.

“Saya sewaktu jadi pimpinan Komisi IV tidak pernah memperhitungan LSM seperti Wahli. Saya berprinsip bahwa DPR sbg lembaga negara melaksanakan tugasnya sudah diatur sesuai mekanisme dan amanat Konstitusi dan UU.Negara punya kedaulatan tidak boleh didekte dan ditekan2oleh LSM apalagi LSM yg berafiliasi dengan asing,” kata Firman dalam keterangan pers, Senin (16/11/2020).

Politikus Golkar ini menyampaikan mungkin maksud tujuan Komisi IV mengundang kehadiran Walhi hanya untuk di dengar masukan nya, daripada teriak-teriak diluar sistem.

Firman juga menegaskan bahwa saat Pembahasan RUU Cipta kerja juga diundang utk di dengar masukannya Tetapi kan juga tidak mau hadir. Kalau Walhi tidak mau hadir karena meyakini bahwa masukannya tidak akan dijadikan masukan oleh panja DPR.

“Mohon maaf YA, kan tdk ada keharusan uNTUK memasukan setiap usulan kalau tidak sejalan dengan maksud dan tujuan UU itu sendiri,” tutur Anggota Baleg DPR ini.

Sebaliknya sarannya hanya bisa diterima kalau objektif dan sejalan dengan maksud dan tujuan RUU yang sedang dibahas. Wahli, kata Firman, tidak bisa memaksakan kehendakanya.

“LSM bisa diminta untuk memberikan masukan tetapi tidak serta merta masukannya semua bisa diakomondir, karena UU dibuat untuk kepentingan bangsa dan negara demi melindungi semua kepentingan warga negara dan kepentingan lebih besar bagi bangsa dan negara, kami tidak pernah tahu Walhi bekerja untuk siapa,” tegasnya.

Fiman meminta kepada Komisi IV baik pimpinan maupun anggotanya agar tidak perlu mengundang Walhi lagi untuk RDPU karena tidak ada manfaat juga.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati, menegaskan penolakan Walhi menghadiri undangan tersebut sebagai sikap menolak UU Ciptaker.

“Kami menilai bahwa produk regulasi ini inkonstitusional, dan kami menolak terlibat dan dijadikan justifikasi, baik langsung maupun tidak langsung dalam proses-proses tersebut,” ujar Nur dalam keterangan tertulis.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleKunjungi Museum Bang Yos, Bamsoet Dorong Pejabat Publik Beri Inspirasi ke Generasi Muda
Next articleUU Ciptaker Berpotensi Memudahkan Pasar Tenaga Kerja yang Fleksibel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here