Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, saat dijabat Agus Harimurti Yudhoyono hingga Nusron Wahid yang menjabat saat ini tidak merespon terkait temuan indikasi mafia tanah di kementerian yang mengurusi pertanahan ini.
“Masih di Ditjen Survei (Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, red),” kata bagian persuratan Kementerian ATR beberapa waktu lalu.
Demikian hal nya dengan Kementerian Pekerjaan Umum tidak mampu membuktikan klaim atas lahan yang disebut masuk dalam peta khusus di Kantor Pertanahan Jakarta Utara, “Kami tak punya datanya,” kata Dina, staf Kementerian PU saat ditemui di kantornya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Nusron Wahid perlu segera memeriksa jajarannya di Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Pasalnya, mafia tanah dengan modus “Peta Khusus” masih menghantui pelayanan pertanahan di Jakarta Utara.
Penelusuran PONTAS.id, peta khusus ini hanya dipegang oleh oknum tertentu, yang bertujuan mempersulit masyarakat yang ingin mendapatkan hak nya sebagai warga negara dari Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara.
Meski tidak memiliki dasar hukum, peta khusus ini memiliki kekuatan luar biasa lantaran bisa membatalkan peta milik BPN RI yang telah dipublikasikan pada laman bhumi.atrbpn.go.id.
Peristiwa yang diketahui PONTAS.id saat warga pemohon mendaftarkan tanahnya untuk pertama sekali, tak kunjung mendapatkan surat yang dimohonkan dari Kantah Jakarta Utara tanpa alasan yang jelas.
Pemohon kemudian mencari tahu kenapa proses nya tidak jelas, “Milik Kementerian Pekerjaan Umum,” kata pejabat Kantah Jakarta Utara tanpa menunjukkan bukti yang jelas.
Menambah kejanggalan, alasan tidak berjalannya proses ini tidak disertai jawaban tertulis dari Kantah Jakarta Utara. Akibatnya, warga tak mendapatkan pelayanan yang jelas atas aset yang telah dikuasai selama lima puluh tahun lebih.
Sementara itu, melalui surat konfirmasi pada bulan April 2024 yang dilayangkan PONTAS.id ditambah beberapa kali pertemuan, Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak merasa memiliki lahan seperti yang disebut Kantah Jakarta Utara dengan peta khusus itu.
Salah seorang pejabat Kantah Jakarta Utara meski enggan berkomentar saat ditanya PONTAS.id, mengatakan, seharusnya seksi terkait memberikan kejelasan, “Jangan didiamkan. Tugas kita mempermudah pelayanan, bukan mempersulit,” kata dia sembari meminta namanya tidak dicantumkan.
Namun pejabat ini mengaku menghindar saat ditanya dasar hukum peta khusus yang dimaksud, “Saya gak paham dan bukan kewenangan kami,” kata dia.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady