
Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmen pihaknya terhadap kolaborasi lintas sektor demi menciptakan ekosistem investasi yang kondusif.
“Jadi saya sangat mendukung, dan kebetulan dalam International Conference on Infrastructure ini juga kami turut ambil bagian,” kata Ossy dalam dalam pembukaan International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta International Convention Center, Rabu, (11/6/2025).
Forum seperti ICI 2025 juga kata Ossy, bisa mempertemukan para investor dan pemangku kebijakan dalam satu ruang dialog. Dengan konferensi ini, para calon investor mendapatkan gambaran menyeluruh tentang iklim investasi infrastruktur di Indonesia, termasuk prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Acara ini akan memberikan tambahan pengetahuan dan wawasan, khususnya bagi para investor yang mungkin ingin berinvestasi di Indonesia di bidang infrastruktur, agar mereka bisa mengetahui secara detail,” terang Ossy Dermawan.
Pantauan PONTAS.id terkait kebenaran ini, hingga Kamis, (12/6/2025), ucapan Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan dalam acara itu hanya sebatas impian yang tinggi melayang alias tidak sesuai fakta di lapangan atau blunder.
Hal ini tak lepas dari masih berlangsungnya dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan anak buah Ossy semakin tampak nyata, karena membuat aturan “seenak udel” demi kepentingan kelompok yang sengaja merugikan kepentingan warga negara selaku pembayar pajak.
Salah satu contoh dari penelusuran PONTAS.id di Kantah Jakarta Utara, saat, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan dan Pertanahan dan Ruang menerbitkan aturan No. PU.04.01/130-300.16/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.
Aturan ini semula dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya pertama sekali melalui Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB).
Faktanya aturan ini malah mempersulit, sebab selain untuk melakukan pemetaan pemohon merogoh koceknya puluhan juta rupiah membayar KJSB, namun Peta Bidang Tanah (PBT) hingga yiga tahun lebih tidak diterbitkan Kantah Jakarta Utara dengan dalih milik instansi tertentu.
Padahal jelas dalam aturan itu dinyatakan bahwasanya KJSB saat melakukan pengukuran atas ijin dari Kantah Jakarta Utara, demi mencegah pengukuran di lahan yang masih sengketa atau bermasalah.
Kejanggalan berikutnya, Kantah Jakarta Utara tidak pernah menyurati pemohon atas tidak diterbitkannya PBT.
Bahkan, dari penelusuran, Kantah Jakarta Utara juga ternyata tidak pernah menyurati instansi yang diklaim pemilik lahan yang telah dikur tersebu.
Hingga berita ini dipublikasikan, baik Kementerian ATR/BPN RI belum menjawab konfirmasi tertulis dari PONTAS.id.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya


























