Peta Khusus, BPN Jakarta Utara Ogah Patuhi Menteri Nusron

Menteri ATR / Kepala BPN, Nusron Wahid saat berkunjung ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/5/2025) //Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kembali menegaskan pentingnya integritas kepada jajarannya saat berkunjung ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (7/5/2025).

“Saya ingin menekankan pentingnya integritas. Kita bisa punya sistem kerja yang canggih, prosedur yang lengkap, dan sumber daya yang memadai. Tapi, jika integritas tidak dijaga, maka semuanya akan runtuh,” kata Menteri Nusron dalam arahannya.

Beberapa waktu lalu, saat berada di Palu, Sulawesi Tengah, Nusron Wahid,menegaskan komitmennya untuk “mendorong pertumbuhan ekonomi daerah” melalui pemanfaatan tanah yang produktif.

“Kita ingin ekonomi di sini (Sulteng) tumbuh. Syarat ekonomi tumbuh adalah adanya kegiatan usaha. Kegiatan usaha ini tentu memerlukan tanah yang produktif,” kata Nusron saat itu.

Sayangnya, ketegasan Nusron ini hanya sebatas ucapan, lantaran tidak terbukti di lapangan seperti yang terjadi di Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara.

Bahkan dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan anak buah Nusron semakin tampak nyata, karena membuat aturan “seenak udel” demi kepentingan kelompok yang sengaja merugikan kepentingan warga negara selaku pembayar pajak.

Salah satu contoh dari penelusuran PONTAS.id di Kantah Jakarta Utara, saat, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan dan Pertanahan dan Ruang menerbitkan aturan No. PU.04.01/130-300.16/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.

Aturan ini semula dimaksudakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya pertama sekali melalui Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB}.

Faktanya aturan ini malah mempersulit, sebab untuk melakukan pemetaan pemohon merogoh koceknya puluhan juta rupiah membayar KJSB, namun Peta Bidang Tanah (PBT) hingga dua tahun lebih tidak diterbitkan Kantah Jakarta Utara dengan dalih milik instansi tertentu.

Padahal jelas dalam aturan itu dinyatakan bahwasanya KJSB saat melakukan pengukuran sesuai aturan itu atas ijin dari Kantah Jakarta Utara, agar tidak melakukan pengkuran di lahan yang masih sengketa atau bermasalah.

Kejanggalan berikutnya, Kantah Jakarta Utara tidak pernah menyurati pemohon atas tidak diterbitkannya PBT.

Bahkan, dari penelusuran PONTAS.id, Kantah Jakarta Utara juga ternyata tidak pernah menyurati instansi yang diklaim pemilik lahan yang telah dikur tersebu.

Hingga berita ini dipublikasikan, baik Kementerian ATR/BPN RI belum menjawab konfirmasi tertulis dari PONTAS.id.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleMPR Dorong Pemanfaatan Riset untuk Kesejahteraan Masyarakat
Next articleAturan Tempat Hiburan Malam Didorong Bebas Asap Rokok, Bisnis Pariwisata Makin Berat