Jakarta, PONTAS.ID – Harta Rudi Rubijaya saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat melonjak Rp.10,3 miliar dari tahun 2021 hingga 2022.
Lonjakan ini diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rudi Rubijaya yang dikirimkan dan kemudian dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi dari LHKPN, pada tahun 2021, Rudi melaporkan kekayaannya sebesar Rp.21,3 miliar lebih dan setahun kemudian naik menjadi Rp.31,7 miliar lebih atau setiap bulannya bertambah sebesar Rp.865 juta.
Menanggapi hal ini, KPK menegaskan hanya melakukan verifikasi admistratif terhadap LHKPN oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN (PP LHKPN) KPK.
“Atas pelaporan yang disampaikan oleh Penyelenggara Negara atau Wajib LHKPN
tersebut, selanjutnya dilakukan verifikasi administratif oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN (PP LHKPN) KPK,” jelas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menjawab melalui surat resmi kepada PONTAS.id, Senin (13/1/2025).
KPK juga menegaskan, LHKPN yang disampaikan penyelenggara negara bukan berarti tidak terkait secara langsung maupun tidak langsung atas potensi korupsi.
“Harta atau aset yang dilaporkan dalam LHKPN adalah seluruh harta atau aset yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara atau Wajib LHKPN dimaksud beserta keluarga yang masih menjadi tanggungannya,” jelas Yuyuk.
Sebelumnya, Rudi Rubyjaya yang saat ini menjabat sebagai Direktur Landreform BPN RI, melalui ajududannya bernama Ahmad menegaskan LHKPN dirinya yang dikirim ke KPK sudah diverivikasi oleh KPK.
“Direktur Landreform sudah memenuhi kewajiban untuk melaporkan LHKPN sesuai jadwal dan ketentuan yg berlaku, sudah ditindaklanjuti juga dengan verifikasi oleh KPK,” kata Ahmad.
Penulis: Pahala Simanjuntak /Fajar Virgyawan Cahya
Editor: Rahmat Mauliady




























