KPK Sembunyikan Jejak Perkara Bupati Bandung, Ada Apa?

Ilustrasi: PONTAS.ID

Jakarta, PONTAS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI enggan membeberkan perkembangan penanganan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Bandung, Dadang Supriatna terkait proyek Pasar Banjaran yang melibatkan PT Bangun Niaga Perkasa (BNP). Pasalnya, Konfirmasi PONTAS.id kepada KPK hanya dijawab dengan pernyataan normatif, tanpa memastikan apakah kasus tersebut masih berjalan atau telah dihentikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya mengapresiasi semua pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk kasus Pasar Banjaran. Menurutnya, setiap laporan akan diverifikasi, ditelaah, dan dianalisis untuk menentukan adanya unsur korupsi serta memastikan apakah kasus tersebut menjadi kewenangan KPK.

Namun, Budi menegaskan bahwa rangkaian proses pengaduan masyarakat tidak bisa dibuka ke publik. “Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor, sebagai bentuk akuntabilitas,” ujarnya kepada Pewarta PONTAS.id

Pernyataan ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat kasus Pasar Banjaran telah lama menjadi sorotan dan menimbulkan dugaan adanya aliran gratifikasi kepada Bupati Bandung. Publik khawatir, ketertutupan informasi justru mengaburkan proses penegakan hukum terhadap pejabat daerah yang dilaporkan.

Hingga kini, tidak ada kepastian hukum yang disampaikan KPK kepada publik, meski dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam kasus ini berpotensi menjerat sanksi pidana sesuai UU Tipikor.

Laporan Dugaan Gratifikasi Bupati Bandung

Predikat Bersih, Dugaan gratifikasi Membayangi 

Ironisnya, meski perkembangan dugaan gratifikasi Bupati Bandung belum ada titik terangnya, Kabupaten Bandung justeru ditetapkan menjadi tiga besar nominasi Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi di Jawa Barat oleh KPK RI.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto ketika pelaksanaan kegiatan observasi nominasi Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi di Rumah Dinas Bupati Bandung, Selasa (30/7/2024).

“Di Jawa Barat ada tiga daerah yang masuk nominasi Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bogor dan Kabupaten Sumedang,” ujar Andhika dalam berita resmi yang dikutip PONTAS.id di laman kim.bandungkab.go.id

Dijelaskan Andhika, dipilihnya Kabupaten Bandung dan dua daerah lainnya sebagai nominasi Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi tersebut karena ketiga daerah tersebut memiliki catatan baik dan komitmen tinggi dalam upaya pencegahan korupsi.

Selain itu, Kabupaten Bandung dan dua daerah lain dinilai telah memenuhi delapan kriteria utama dan 19 indikator penilaian lainnya yang ditetapkan oleh KPK RI.

Di antaranya telah memenuhi skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, skor SPI KPK, dan SAKIP Kemenpan RB, Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman RI, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BPKP, indeks SPBE Kemenpan RB, dan Opini Laporan Keuangan BPK.

“Dan kriteria yang terakhir dan paling sulit, yaitu tidak adanya kepala daerah atau pejabat yang sedang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya,” tutur Andhika, sebagai perwakilan KPK RI.

Selain telah memenuhi delapan kriteria utama tersebut, Kabupaten Bandung dipilih sebagai salah satu nominasi karena komitmen kuat dari Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, serta adanya peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi.

“Awalnya Pemprov Jabar tidak mengusulkan Kabupaten Bandung. Yang diusulkan ternyata masih di bawah Kabupaten Bandung. Kabupaten Bandung justru hasil observasi kami (KPK) sendiri. Mudah-mudahan pilihan kami tidak salah,” ungkap Andhika sambil tersenyum.

Setelah dilakukan penilaian dan observasi lapangan terhadap tiga daerah nominator tersebut, KPK kemudian akan menetapkan satu kabupaten/kota terpilih sebagai Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi tingkat Jawa Barat.

Menurut Andhika, Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi ini nantinya akan didampingi dan dibina langsung oleh KPK agar benar-benar menjadi pilot project atau percontohan bagi Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat dalam hal pencegahan korupsi.

“Nantinya seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat akan belajar ke daerah tersebut. Mudah-mudahan Kabupaten Bandung yang terpilih,” jelas dia.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku sangat bersyukur dan bangga dengan ditetapkannya Kabupaten Bandung sebagai salah satu nominator Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi oleh KPK RI.

“Pemilihan Kabupaten Bandung sebagai salah satu nominasi Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi ini sebuah apresiasi dan pengakuan luar biasa dari KPK. Ini sebagai bukti kepemimpinan kami dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih diakui oleh KPK,” ujar Bupati Dadang Supriatna.

Bupati yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu berharap penetapan Kabupaten Bandung sebagai nominasi Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi oleh KPK ini menjadi motivasi bagi Kabupaten Bandung untuk terus meningkatkan upaya pencegahan korupsi dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

“Semoga ini menjadikan semangat dan motivasi bagi kita semuanya untuk terus melakukan dan memperbaiki langkah-langkah ikhtiar kita dalam melayani masyarakat. Ini juga menjadi titik tolak untuk mewujudkan kabupaten Bandung yang bebas korupsi,” ujar Kang DS, sapaan akrabnya

Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Bandung Dadang Supriatna tak kunjung merespon. PONTAS.id terus berupaya mencari data dan mendalami kasus tersebut untuk memberikan informasi yang berimbang

 

Penulis: Rahmat Mauliady

Editor: Pahala Simanjuntak

 

Previous articleKomisi IX Dorong Kemenkes Lakukan Investigasi ke RS Duren Sawit Diduga Lakukan Malpraktik
Next articleRSUD Bangil, Garda terdepan Selamatkan Penderita Spine