Jakarta, PONTAS.ID – Batas pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di tahun 2018 sudah ditutup. Jadwal pelaporan tersebut dibuka pada Januari 2019 hingga 31 Maret 2019.
“Pelaporannya sama dengan pajak jadi dari 1 Januari 2019 sampai 31 Maret 2019 untuk kekayaan tahun 2018 yang lalu,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Menurutnya, baru 74 persen pejabat yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sementara tingkat kepatuhan di DPR telah mencapai 50 persen. KPK, sambung Febri, akan segera mengumumkan anggota-anggota DPR yang belum melaporkan sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Karena ini salah satu bentuk pertanggungjawaban dan transparansi para publik juga,” ungkapnya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Risman Septian