KPK Dukung KPU Coret Caleg Eks Napi Korupsi

Jubir KPK Febri Diansyah Saat Berada di RSCM

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh langkah KPU yang akan mencoret caleg mantan narapidana korupsi jika ditemukan dalam hasil verifikasi daftar caleg.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, KPU sudah mengantisipasi agar tidak kecolongan meloloskan bakal calon anggota legislatif (caleg) eks narapidana kasus korupsi sebagai caleg pada Pemilu 2019.

KPU juga sudah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) secara online. Dia sangat yakin tak akan kecolongan meloloskan caleg mantan napi korupsi.

“Yang dibutuhkan adalah ketegasan dari KPU, jika memang ada calon yang terpidana kasus korupsi yang diajukan, dan itu tidak sesuai dengan aturan KPU tinggal dicoret saja atau tidak disetujui sesuai dengan proses yang berlaku di sana,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (20/7/2018).

Febri juga menilai sampai saat ini belum ada putusan judicial review dari MA, maka Peraturan KPU akan di taati dan mantan napi korupsi kemungkinan kecil bisa ikut nyaleg.

“Kalaupun nanti ada putusan judicial review itu tentu berlaku ke depan ya, dan kita juga belum tahu kapan putusan itu akan disampaikan atau dijatuhkan di MA,”tuturnya.

Febri menuturkan, KPK siap membantu KPU jika membutuhkan berbagai informasi terkait caleg-caleg mantan narapidana kasus korupsi.

“Kami akan berikan daftar itu kalau ada permintaan dari KPU, sejauh ini belum ada permintaan dari KPU, jadi silakan,” katanya.

Previous articleDPR Gelar Indonesia Pacific Parliamentary Partnership of Human Development and Maritime
Next articleKPU Masih Lakukan Verifikasi Berkas Bacaleg Sampai Sabtu Besok

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here