Jakarta, PONTAS.ID – Inti dari penegakan hukum sebagai penjamin keadilan dan kesejahteraan masyarakat, belum terlihat sepanjang tahun 2017 yang dilakukan oleh KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Hal ini yang harus dibenahi ke depan oleh penegak hukum tersebut agar menghilangnya rasa keadilan di masyarakat itu benar-benar terwujud.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, mengatakan, sepanjang 2017 ini, penyelesaian hukum tidak sampai pada akar persoalan dan ada nuansa diskriminasi atau tebang pilih. “Jadi di Indonesia ini wujud inti dari hukum untuk mencapai suatu keadilan di masyarakat, telah menghilang. Padahal hukum itu tidak diperlukan apabila sudah ada keadilan,” kata Suparji Achmad, dalam diskusi catatan akhir tahun 2017 SA Institute, di Jakarta, Selasa (18/12/2017).
Suparji menyoroti dua kasus korupsi yang belum menunjukkan rasa keadilan di masyarakat sepanjang 2017. Pertama, menghilangnya tiga nama politisi PDIP dalam dakwaan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP yang ditangani oleh KPK. ‎”Tiga nama hilang dalam kasus e-KTP, tapi tidak muncul dalam dakwaan Setya Novanto. Itu ditandai banyak putusan pengadilam belum wujudkan rasa keadilan di masyarakat,” tegasnya.
Kedua, perkara korupsi dana pensiun Pertamina yang ditangani oleh Kejagung. ‎Menurutnya, secara nyata ada peran seseorang yang paling tidak bisa dikenakan pasal ikut serta dalam tindak pidana korupsi. “Padahal secara nyata merupakan pihak yang memediasi terjadinya transaksi yang diduga merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut,” tuturnya.
Tidak hanya itu, pendiri SA Institute ini menyoroti hilangkan kebebasan dalam berpendapat yang juga dinilai hilangnya rasa keadilan di masyarakat. Pasal yang ada di Undang-Undang Informasi dna Transaksi Elektronik (UU ITE), kerap disalahgunakan dalam penegakan hukum. “Unsur Pasal 27 ayat 3 UU ITE cenderung multitafsir. Pada 2017, ada beberapa orang dijerat dengan pasal tersebut. Antara lain, Rijal, Jamran, Jonru, Faisal Tonong, Ahmad Dhani, Aswa Dewi dan Buni Yani,” paparnya.
Lebih lanjut Suparji mengatakan, fenomena persekusi yang diatur dalam UU KUHP meningkat luar biasa sepanjang 2017. Persekusi merupakan tindakan memburu orang atau golongan tertentu yang dilakukan suatu pihak secara sewenang-wenang, secara sistematis atau luas.
“Persekusi kepada ulama banyak terjadi sepanjang 2017 ini yang akhirnya timbulkan konflik horizontal,” sesalnya.
Dia menambahkan, fenomena praperadilan di 2017 meningkat sangat signifikan. Hal ini dimanfaatkan para tersangka korupsi untuk lolos dari penetapan tersangka seperti kasus Setya Novanto. Padahal semangat lahirnya UU KUHP yang mengatur praperadilan ini sebagai pengawasan horizontal terhadap upaya paksa yang dilakukan penyidik maupun penuntut umum.
“Praperadilan ini dimanfaatkan untuk melawan keadilan itu tadi. Pada mulanya, sidang praperadilan jarang dilaksanakan, namun pasca putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, prapeadilan telah digunakan sebagai alat untuk apapun agar tersangka terhindar dari penetapan itu,” jelasnya.
Tumpang Tindih Kewenangan
Ditempat yang sama, Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menyoroti masalah tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum sepanjang 2017. Menurutnya, hal ini juga membuat hukum yang tidak lepas untuk mencapai keadilan di masyarakat tidak tercapai.
Dia mengambil contoh kasus munculnya usulan dari Polri mengenai pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). “Di 2017, Densus Tipikor oleh Polri dirancang biaya besar ini kandas, karena Kejagung menolak penanganan satu atap. Mulai dari penuntutan, penyidikan dan penyelidikan juga dimiliki Densus Tipikor,” kata Fadli Nasution.
Kemudian Fadli menyoroti penanganan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait dengan cara penyimpangan kondensat bagian negara yang dilakukan oleh PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT.TPPI), oleh Kejagung dengan Bareskrim Mabes Polri.
Hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPK menerangkan bahwa telah terjadi kerugian negara (total loss) sebesar USD 2.717.894.359,49, atau senilai Rp35 Triliun.
‎
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Menurut Fadli, kasus ini sudah begitu lama bolak-balik berkas perkaranya di Kejagung. “Sudah tiga kali ganti Jampidsus, tidak selesai juga. Kasus yang sama di Bareskrim sudah ada tiga tersangka. Ini yang perlu dikritisi sepanjang 2017 ini, nyaris tidak ada pemajuan,” sesalnya.
Kinerja KPK Jadi Sorotan
Dekan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Syukur Mandan, mengungkapkan, dari beberapa data yang dirilis oleh LSM dan peneliti hukum bahwa rating kinerja Kejaksaan, Kepolisian, KPK, di 2017, kinerja Kejagung yang paling di apresiasi.
“Sementara KPK, banyak kasus tidak diselesaikan atau sama dengan Kepolisian,” ungkap Syukur Mandar.
Banyak kasus besar yang ditangani oleh KPK menjadi catatan tersendiri Syukur Mandar. Kasus skandal Bank Century, BLBI, e-KTP, wisma atlit, terkatung-katung penanganannya. Padahal kasus-kasus itu melibatkan tokoh-tokoh besar dan berpengaruh di negeri ini. “Posisi KPK sekarang pilih tebang, bukan tegang pilih. Dipilih-pilih dulu baru ditebang,” sindirnya.
Lebih lanjut dia menilai KPK jangan berpolitik dalam menangani sebuah perkara. Terpenting menurutnya dalam menetapkan kerugian negara dalam sebuah kasus, jangan merujuk pada apa yang mereka hitung. Tetapi harus berdasarkan audit BPK yang diberikan kewenangan oleh negara menangani hal itu.
“Banyak regulasi soal audit dan investigasi, tetapi kerap kali menggunakan penetapan kerugian negara sendiri-sendiri. Ini sering kali terjadi. Ini tidak saja fokuskan citra KPK,” katanya.
Dia menambahkan, KPK yang bersifat adhoc atau sementara, seharusnya mampu melahirkan sistem pemberantasan korupsi yang baik untuk kepentingan negara. Bukan untuk kepentingan lainnya. Apalagi kepentingan politik, karena KPK saat ini paling dipercaya oleh masyarakat dibandingkan Kepolisian dan Kejaksaan.
“Di 2017 itu tidak berbanding jumlah korupsi yang diambil oleh koruptor dengan pengambalian uang kepada negara. Tapi ini tidak diperhatikan oleh publik. Ini harus diperhatikan karena penjarakan orang bukan tujuan hukum,” pungkasnya.
Keseluruhnya mereka berpendapat, pemaparan tersebut harus menjadi perhatian penegak hukum, pemerintah dan legislatif, agar di 2018 pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lebih memperhatikan prinsip keadilan di masyarakat.