Cegah Korupsi di Pemprov DIY: Lihat, Lawan, Laporkan!

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, membuka Bimtek kerjasama Pemda DIY dengan KPK pada para pelaku usaha, di Gedhong Pracimasana, Yogyakarta, Kamis (3/11/2022) //Foto: Humas Pemprov DIY

Yogyakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kasus korupsi di Indonesia dari September 2004 hingga pertengahan 2022 terjadi sebanyak 1.444 kasus. 363 di antaranya pelaku usaha.

“Diperlukan peningkatan integritas dan tekan melawan korupsi melalui keberanian 3L, Lihat, Lawan, Laporkan,” kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) kerjasama Pemda DIY dengan KPK pada para pelaku usaha, di Gedhong Pracimasana, Yogyakarta, Kamis (3/11/2022).

Didampingi Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Pol Kumbul Kuswidjanto Sudjadi, Sri Sultan mengatakan, kegiatan bersama itu menjadi salah satu tindak lanjut pembentukan good governance dan good corporate governance.

Hal ini kata Sri Sultan penting karena melibatkan pemerintah dan dunia usaha melalui kolaborasi KPK dengan BUMD dan BUMN. Korupsi memang sangat sistemik, masif, terstruktur dan berskala luas sehingga dianggap kejahatan luar biasa Karena itulah korupsi disejajarkan dengan terorisme yang menuntut penanganan dan pencegahan yang luar biasa pula.

“Bertolak dari kenyataan itu seluruh lapisan masyarakat harus dibekali pengetahuan akan bahaya laten korupsi dan pencegahannya,” ujar Sri Sultan.

Terapkan SNI
Dalam upaya mencegah praktek praktek korupsi yang melibatkan dunia usaha pemerintah dan sektor privat dapat menerapkan SNI ISO 37001:2016. Di situ telah ditetapkan serangkaian langkah untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi dan mengatasi penyuapan.

SNI ISO 37001:2016 bersifat luwes dan dapat diterapkan di berbagai organisasi besar atau kecil baik di sektor publik swasta atau yayasan.

“Alangkah baiknya apabila standar ini dapat diterapkan serempak oleh pemerintah bersama sektor swasta sebagai upaya preventif sejak dini.  Bisa memberikan penyelesaian kasus dengan dibarengi tindakan meminimalisir niat, kemungkinan dan kesempatan untuk melakukan tindak korupsi,” papar Sri Sultan.

Sri Sultan berharap program anti korupsi dunia usaha yang berkolaborasi KPK dengan BUMD dan BUMN bisa berjalan baik. Momentum ini adalah gerbang untuk memerangi korupsi dengan lebih intensif lagi, guna membangun bangsa yang bermartabat.

Berani Lapor KPK
Dalam kesempatan itu, Kumbul Kuswidjanto Sudjadi mengatakan, persentase kasus korupsi pada pelaku usaha sangat tinggi.

“Kita ingatkan untuk tidak terlibat korupsi termasuk juga untuk melawan korupsi. Artinya kalau ada penyelenggara negara atau pegawai negeri yang mempersulit atau meminta sesuatu dan sebagainya kita harapkan mereka juga berani melawan dan sekaligus juga berani melaporkan kepada KPK,” jelas Kumbul.

Pada pelaku usaha yang paling banyak dilakukan adalah terkait suap dan gratifikasi. Ada juga yang menjadi korban pemerasan dan sebagainya dari pihak penyelenggara negara terkait perizinan.

Maka, menurut dia pemberantasan tidak bisa hanya dilakukan satu pihak penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil saja, tapi juga para pelaku usahanya.

“Kami memberikan edukasi bahwa kami memakai media-media yang bisa digunakan oleh para pelaku usaha untuk melaporkan kalau terjadi korupsi. Jadi dua pihak kita ingatkan, jadi tidak ada lagi saling menyalahkan. Itu yang kita hindari,” kata Kumbul.

Kumbul menekankan, hampir seluruh daerah di Indoesia rawan korupsi. Namun yang perlu dipahami, korupsi adalah pilihan.

“Hari ini tidak korupsi, namun besok belum tentu tidak melakukan. Maka KPK berkeliling Indonesia mendatangi provinsi untuk mengingatkan jangan sampai ada korupsi. Ini adalah bentuk pembinaan KPK, karena penanganan korupsi bukan hanya OTT saja,” pungkasnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleDiskusi Geng Tambang Polri, KOPI Tayangkan Video Ismail Bolong Setor Duit ke Kabareskrim
Next articleIMI Matangkan Pembangunan Sirkuit Internasional Balap Kendaraan Listrik di IKN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here