Mangkir dari Panggilan KPK, Novanto: Tunggu Gugatan MK

Ketua DPR Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan KPK hari ini, Rabu (15/11/2017). Dia dipanggil penyidik KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Kepastian Novanto mangkir hari ini disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah.

“Surat baru kami terima pagi di bagian persuratan KPK. Pihak pengacara SN (Setya Novanto) mengirimkan pemberitahuan SN tidak bisa hadir,” kata Febri saat dikonfirmasi.

Sementara itu di tempat terpisah, Setya Novanto usai memimpin pembukaan masa sidang rapat Paripurna di gedung DPR mengatakan, dirinya akan hadir dalam pemeriksaan KPK jika gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ada keputusan.

“Kita lihat saja. Kan saya sudah kirim surat juga ke KPK karena sedang mengajukan gugatan ke MK,” kata Setya Novanto di gedung DPR RI.

Diketahui, Novanto melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, Senin (13/11) kemarin, mengajukan gugatan ke MK terkait UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2.

Pasal 12 ayat (1) huruf b dalam UU KPK tersebut berbunyi “Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri”.

Sementara, pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyidikan. Ayat 1 dalam pasal tersebut berbunyi “Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini”.

Sedangkan ayat 2 dalam pasal tersebut berbunyi, “Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka”.

Fredrich Yunadi mengatakan salah satu alasan judicial review ke MK untuk menghindari kesalahpahaman atas wewenang KPK terhadap Setnov yang merupakan Ketua DPR.

“Daripada kita ribut lalu debat kusir, lebih baik saya uji di MK biar MK akan memberikan pertimbangan atau putusan sekiranya apa yang sebenarnya jadi acuan penegak hukum baik,” kata Fredrich Fredrich di Gedung MK, Senin (13/11) lalu.

Fredrich merujuk kepada UUD 1945 pasal 20 a ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Pasal 20 a ayat 3 pada UUD 1945 tersebut berbunyi “Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas”.

Dari pasal tersebut, dia menyebut tidak ada alasan KPK memanggil Setnov. Sebab, yang bersangkutan tengah menjalani tugas legislatif.

“Kami juga sekarang mengatakan bahwa klien kami akan menunggu putusan MK untuk menentukan sikap apakah beliau bisa ditabrak atau dikesampingkan dari UUD hak imunitas daripada Pak Setya Novanto,” katanya

Previous articleKomisi I: Pergantian Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden
Next articlePansus Angket KPK Diminta Segera Laporkan Hasil Kerja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here