Pansus Angket KPK Diminta Segera Laporkan Hasil Kerja

Rapat Pansus Angket KPK
Rapat Pansus Angket KPK

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto meminta agar panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melaporkan kembali hasil kerjanya pada masa sidang ini.

Adapun masa sidang II DPR dimulai pada hari ini dan berakhir pada 14 Desember 2017.

Dalam pidatonya di rapat paripurna, Novanto mengingatkan pansus agar terus bekerja melakukan kegiatan penyelidikan terhadap aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola sumber daya manusia.

“Diharapkan pada masa persidangan ini dapat dilaporkan hasil kerja Pansus Angket KPK,” ujar Novanto di gedung DPR, Rabu (15/11/2017).

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya menuturkan, pansus belum merinci kembali agenda-agenda pansus karena DPR berada pada masa reses.

Oleh karena itu, para anggota DPR yang juga merupakan anggota pansus disibukan dengan kegiatan di daerah pemilihannya.

“Kemarin kan kami masih reses. Reses kemarin pikiran teman-teman termasuk pansus angket kan pada umumnya ke dapil,” tuturnya.

Menurut Eddy, pansus terus menerima pengaduan dan laporan serta melakukan pendalaman terhadap informasi yang dimiliki. Ia berharap pansus bisa menyelesaikan masa kerjanya di masa sidang ini.

“Supaya nanti tidak berpanjang-panjang dan tidak terlalu lama,” kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Di samping itu, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya masih berupaya menghadirkan pimpinan KPK dalam rapat Pansus untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan.

Ia menuturkan, pihaknya belum memiliki agenda lain dalam waktu dekat.

Pansus tengah menyusun laporan kesimpulan dan rekomendasi sambil menunggu kehadiran pimpinan KPK.

“Pansus akan selalu memanggil KPK, mengundang KPK untuk kita saling bicara,” ujar Agun melalui pesan singkat, Jumat (3/11/2017).

Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo sudah menegaskan pihaknya tidak akan memenuhi undangan Pansus.

Ia meminta Pansus Angket KPK sabar menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal hak angket DPR. KPK menganggap pembentukan Pansus ilegal.

Previous articleMangkir dari Panggilan KPK, Novanto: Tunggu Gugatan MK
Next articleKPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Novanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here