Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/8) siang, menangkap tangan para petinggi Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diduga terlibat dengan jual-beli perkara.
Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik mengungkapkan terdapat beberapa pejabat PN Medan yang diperiksa KPK. Namun dia mengaku belum mengetahui lebih jelas terkait dengan penangkapan.
“Saya belum jelas perkaranya apa, tapi sepertinya pidana korupsi,” kata dia kepada wartawan, Selasa (28/8).
Kendati demikian, Erintuah memaparkan para pejabat yang digelandang KPK dari gedung PN Medan adalah Ketua PN Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Sontan Meraoke Sinaga, Hakim Ad Hoc Tipikor Merry Purba serta Panitera Elpandi dan Oloan Sirait.
Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo merupakan hakim ketua dalam sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Meliana.
Setelah menjalani pemeriksaan, para petinggi PN Medan tersebut kemudian dibawa petugas ke Mapolda Sumut. Dalam penindakan ini, KPK juga menyegel meja milik hakim Sontan dan hakim Merry.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Komisi Febri Diansyah membenarkan adanya penangkapan tersebut. Bahkan dia menyebutkan sudah delapan orang yang diamankan petugas KPK.
Dijelaskannya, dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera, dan pihak lain. Mereka diduga telah melakukan transaksi terkait penanganan perkara Tipikor di Medan.
“Uang dalam bentuk dolar Singapura juga telah diamankan,” ujar Febri.
Menurutnya, KPK akan mempublikasikan lebih lanjut perkembangan kasus ini, termasuk beberapa orang yang akan dibawa ke gedung KPK di Jakarta.
Editor: Idul HM