Jakarta, PONTAS.ID – PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan, perseroan tidak menjalin kerja sama dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait distribusi pupuk. Kerja sama hanya untuk pengangkut atau distribusi.
“Bentuk kerja sama hanya meliputi perjanjian sewa kapal, dan kapal yang digunakan juga adalah pengangkut amoniak dan barang lainnya, jadi bukan untuk distribusi pupuk,” ujar Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam keterangan tulis yang diterima, Jumat (29/3/2019).
Ia juga mengatakan, PT Pupuk Indonesia (Persero) bahwa tidak ada direksi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu lalu.
Ia mengatakan direksinya hanya dipanggil KPK untuk memberi keterangan, bukan ditanggkap tangan.
Wijaya Laksana menegaskan bahwa kejadian ini tidak ada kaitannya dengan distribusi pupuk, baik itu pupuk bersubsidi maupun non-subsidi.
“Kegiatan distribusi pupuk, khususnya pupuk bersubsidi tidak terganggu dengan adanya peristiwa ini,” kata Wijaya.
Selain itu, Wijaya juga mengatakan bahwa Pupuk Indonesia sendiri tidak secara langsung menjalin kerja sama apapun dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) yang disebut KPK terjerat Operasi Tangkap Tangan.
Sesuai dengan keterangan KPK, perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia yang bergerak di bidang bisnis logistik dan perkapalan, yaitu Pupuk Indonesia Logistik dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Bentuk kerjasamanya pun yakni meliputi perjanjian sewa kapal, dan kapal yang digunakan juga adalah pengangkut amoniak dan barang lainnya, jadi bukan untuk distribusi pupuk,” kata Wijaya.
KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (ASW) dan pihak swasta dari PT Inersia, Indung (IND).
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan dengan tiga orang tersangka yaitu Diduga sebagai tersangka penerima suap adalah BSP Anggota DPR 2014-2019 dan IND sebagai swasta” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
“Dan sebagai tersangka pemberi suap ASW, Marketing Manager PT HTK,” tambah Basaria.
KPK menduga kasus suap ini berkaitan dengan upaya membuat kapal PT HTK kembali digunakan untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). PT HTK diduga meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama tersebut.
sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/3) lalu terkait dengan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK).
KPK menetapkan anggota DPR RI 2014-2019 Komisi VI , Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dugaan suap. Selain Bowo, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni pihak swasta Indung sebagai penerima suap dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti sebagai pemberi suap.
Wijaya menyebut sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjunjung tinggi integritas dan menjalankan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), manajemen Pupuk Indonesia akan selalu kooperatif dan mendukung KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Pupuk Indonesia pun menjamin bahwa peristiwa tersebut tidak akan mengganggu kinerja perusahaan, termasuk kegiatan distribusi pupuk. “Kegiatan Distribusi Pupuk, khususnya pupuk bersubsidi tidak terganggu dengan adanya peristiwa ini,” ungkapnya.
Penulis:Hartono
Editor: Idul HM