Jakarta, PONTAS.ID – Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto berniat menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasusnya. Pihak kuasa hukum Novanto, Magdir Ismail menunggu keputusan dari KPK terkait permintaan JC tersebut.
“Kita dengar saja dulu, nanti apa yang disampaikan oleh KPK. Dengarkan penjelasan KPK sajalah,” kata kuasa hukum Novanto, Magdir Ismail dalam pesan singkatnya, Sabtu (13/1/2018).
Sementara, pengacara Novanto lainnya Firman Wijaya menjelaskan substansi JC merupakan upaya keadilan dan bekerjasama dengan penegak hukum. Sehingga informasi yang didapat akan sangat membantu dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP.
“Dengan memberikan informasi dan struktur kasus e-KTP, maka hal tersebut akan sangat membantu hingga terang benderangnya kasus ini yang sebenarnya. Tentu setiap partisipasi Pak Novanto sebagai warga negara untuk bekerjasama dalam proses penegakan hukum adalah wujud pelaksanaan UU,” jelas Firman.
Diketahui sebelumnya, Setya Novanto secara resmi mengajukan permintaan JC kemarin (10/1) kepada KPK. Lembaga antirasuah itu masih mempelajari permintaan tersebut sebab ada beberapa faktor yang harus dipenuhi, yaitu tersangka mengakui perbuatan, pelaku mau bekerja sama, dan pelaku mau membuka keterlibatan aktor besar.
Novanto sendiri disebut Firman akan mengungkap peran pihak lain yang punya kedudukan saat proyek e-KTP terjadi. Bahkan ada nama berpengaruh di sana. Apakah itu pihak yang mengusulkan proyek itu, ataulah yang mengambil kebijakan. Termasuk juga soal nama yang hilang dalam dakwaan Novanto.
“Kita lihat saja, kalau posisi yang lebih besar itu jabatan-jabatan yang berpengaruh di negeri ini ya mungkin saja. Tapi kita tunggu pembuktiannya. Tapi yang lebih penting soal JC bagi saya pada pak Nov adalah soal keadilan. Fairness process. Kenapa kok saya yang diburu. Kenapa nama-nama lain hilang. Itu jadi harapan dalam pengajuan JC,” ujar Firman.