
Jakarta, PONTAS.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, Jumat (15/3/2024).
Selain dua kantor tersebut, Penyidik juga sebelumnya menggedah Kantor Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan Sumsel, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, melalui keterangan resminya yang dikonfirmasi PONTAS.id.
Pengenggeladahan itu terkait perkara dugaan tipikor penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel Tahun 2010-2023.
“Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ujar Vanny.
Vanny mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain.
”Tentu semua yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tipikor penerbitan SPH untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 sampai dengan 2023,” tandas dia.
10 Point Krusial
Sebelumnya, Menteri ATR/ Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan pihaknya menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberantas praktik mafia tanah di dalam negeri.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang itu akan berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2025.
Terdapat 10 bidang yang akan dikerjasamakan dalam rangka penegakan hukum bidang agraria/ pertanahan serta tata ruang, yakni:
- Pemberian dukungan data dan/atau informasi;
- Penegakan hukum di bidang agraria/ pertanahan;
- Pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang;
- Pengamanan pembangunan strategis;
- Pelacakan aset;
- Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
- Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah;
- Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya;
- Percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia; dan
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan kerja sama lainnya yang disepakati.
“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik. Salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,” kata Burhanuddin Selasa pekan lalu.
Saat ini, lanjutnya, juga telah dibentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer. Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung No 16/2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Menurut Burhanuddin, sejak diterbitkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung RI Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah, hingga Maret 2024, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu).
Dari 669 pengaduan tersebut, sebanyak 385 laporan telah ditindaklanjuti ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Polri, hingga Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Sementara sisanya, sebanyak 284 laporan masih menunggu data dukung.
“Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan stakeholders, serta melaporkan hasil kegiatan secara berjenjang,” ujar Burhanuddin.
Terpisah, Menteri AHY mengatakan, pemberantasan mafia tanah merupakan agenda penting. Sebab, tak hanya memberikan dampak negatif kepada masyarakat, mafia tanah juga merugikan negara.
“Jaringan mafia tanah ini dapat berdampak serius kepada perekonomian kita. Butuh keseriusan kita untuk membentuk ekosistem yang ramah untuk semua,” katanya dalam keterangan resmi.
“Jangan sampai investor tidak punya keyakinan dalam berinvestasi karena adanya mafia tanah di sana-sini. Semoga Satgas (Satuan Tugas, red)-Anti Mafia Tanah ini dapat bergerak cepat dan progresif,” tegas AHY.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady



























