Korupsi ‘Sail Komodo’, Jaksa Amankan 4 PNS Kemenko PMK

Jakarta, PONTAS.ID – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, NTT memeriksa empat PNS Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menjabat sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam pelaksanaan kegiatan “Sail Komodo” tahun anggaran 2013.

Para tersangka masing-masing JS (Ketua Panitia Penerima), YRA (Sekretaris Panitia Penerima), STN (Anggota Panitia Penerima) dan SN (Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan).

“Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam menyalahgunakan anggaran APBN dalam pelaksanaan kegiatan ‘Sail Komodo’ di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2013 silam,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri melalui keterangan resminya yang diterima PONTAS.id, Rabu (7/8/2019) malam.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantaaan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan dugaan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp.1,6 miliar. Dan saat ini keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari semenjak selasa malam (6/8/2019),” pungkasnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleBupati Tangerang Sidak Penjualan Hewan Kurban
Next articleUngkap 108 Kasus, Prestasi Satres Narkoba Sergai Naik Tajam