Warga Jakut Alami Kriminalisasi, Minta Jaksa Agung Turun Tangan

Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat berbicara kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta. //Foto: Puspenkum Kejagung RI

Jakarta, PONTAS.ID – Meyakini alami kriminalisasi oleh aparat penegak hukum (APH), WT (61) meminta Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengevaluasi jajarannya yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Pasalnya, berkas perkara WT yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara, kembali dinyatakan P21 oleh penyidik Kejari Jakarta Utara dalam perkara memasuki pekarangan orang tanpa ijin. Dua tahun lalu, suami WT, Herman Yusuf telah menjalani masa hukuman dalam perkara yang dilaporkan oleh orang yang sama.

“Saya berharap, Jaksa Agung memberikan perlindungan hukum dan memerintahkan agar dilakukan gelar perkara ulang, karena tidak ada kaitannya dengan saya. Bahkan, suami saya Herman Yusuf telah menjalani hukuman dalam perkara yang sama,” kata WT dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (23/6/2025).

WT mengisahkan, sekitar empat tahun lalu, suaminya telah dilaporkan oleh Suseno Halim dengan pasal 167 KUHP lantaran sengketa kepemilikan rumah yang sempat dihuni Herman Yusuf bersama istri dan anaknya di jalan Bisma 14 Blok C 13, No.5, Rt 011 Rw 009, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Dalam persidangan saat itu, suami WT, yaknis Herman Yusuf selaku terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan juga telah menjalani hukuman perintah pengadilan.

“Pada saat suami saya menjalani masa hukuman, pelapor, kembali melaporkan saya selaku istri Herman Yusuf bersama anak anak dengan laporan yang sama pasal 167 KUHP. Saya jadi tersangka dan telah di P21 di Kejari Jakarta Utara,” beber WT.

WT menambahkan, antara pelapor Suseno Halim dengan pihaknya merupakan perkara perdata yang saat ini masih berproses dan menunggu keputuasan dari Mahkahmah Agung.

WT menambahkan, rumah yang ditempati keluarganya sejak 2008 silam itu, dibeli dari Suseno Halim.

“Saya tidak ikut campur dalam masalah hukum tersebut dan saya tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dan hasilnya apa saya tidak ikut campur. Saya hanya berdagang di pasar”, ucapnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleSambut Hari Bhayangkara ke- 79, Intelkam Polres Pasuruan Berserta Suporter Sakera Mania Gelar Bakti Sosial
Next articleKPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan, Formappi: MPR Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara