Jakarta, PONTAS.ID – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dalam kasus timah. Penegasan ini menyusul pernyataan terdakwa Harvey Moeis di persidangan maupun Mahkamah Agung soal kerugian negara sebesar Rp.271 triliun.
“Prosedur penugasan audit yang dilakukan dalam pelaksanaan audit penghitungan kerugian keuangan negara melalui beberapa rangkaian,” kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP, Gunawan Wibisono dalam pernyataan resminya kepada PONTAS.id, Selasa (14/1/2025).
“Dimulai dari surat permintaan dari Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani pertama kali kasus timah, selanjutnya ekspose, menelaah dokumen dan menghitung kerugian negara,” papar juru bicara BPKP ini.
Gunawan memastikan, BPKP sudah mengetahui adanya putusan MK RI Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), tetapi benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam perkara tindak pidana korupsi,” tegas Gunawan.
Sebelumnya, berdasarkan fakta dan data selama peridangan yang dihimpun PONTAS.id, Harvey Moeis menuding BPKP tidak menjalankan audit sesuai standar, tetapi hanya mengaudit berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan data dari penyidik.
Kemudian, pasca putusan terhadap Harvey Moeis yang divonis ringan, Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa kerugian negara dalam suatu perkara korupsi harus nyata, bukan sebatas potensi saja berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016.
“Kerugiannya harus nyata itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, dan declare dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa korupsi itu harus nyata,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Namun saat itu Yanto menolak menanggapi saat ditanya wartawan apakah pernyataannya itu terkait dengan mengenai potensi kerugian negara karena kerusakan lingkungan pada kasus yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis itu.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady




























