Bongkar Korupsi Paralympic di Jawa Barat, Jaksa Seret Eks Ketua NPCI

Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan Rutan terhadap SG yang merupakan mantan Ketua NPCI Propinsi jawa barat Tahun 2019 -2023) pada, Selasa (15/10/2024) //Foto: Penkum Kejati Jawa Barat

Bandung, PONTAS.ID – Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan Rutan terhadap SG (mantan Ketua NPCI Propinsi jawa barat Tahun 2019 -2023) pada, Selasa (15/10/2024). Eks orang nomor satu di National Paralympic Committee Indonesia Provinsi Jawa Barat ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.

“Dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sampai dengan 3 Nopember 2024,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahya Wijaya dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).

Tersangka SG, kata Cahya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan KF selaku Pelatih Atletik di NPCI Provinsi Jawa Barat dan CPA, selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (10/10/2024).

Cahya mengatakan, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana

Persekongkolan
Sebagai informasi, pada Tahun Anggaran 2021 NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp.67 miliar yang diperuntukkan guna Persiapan Pekan Paraliympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paraliympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua.

“Tersangka KF telah disuruh oleh SG (Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat) untuk pengadaan Sepatu atlet, official, pelatih Manager Cabang Olah raga, dan Tersangka KF telah meminjam bendera milik Perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di mark up,” bebernya.

Pada Tahun Anggaran 2022, NPCI Provinsi Jawa Barat kembali mendapat Dana hibah sebesar Rp.19 miliar untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi, “Tersangka KF yang ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp.359 juta lebih,” jelas Cahya.

Dana tersebut diperuntukkan untuk honor 70 petugas lapanga, 55 wasit, 8 Keamanan, 1 dokter, 8 UPP. Namun, KF membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ)dengan tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif.

KF dan SG diduga menggunakan cara uang tersebut dengan cara menyimpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF)

Di tahun 2023, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat kembali Dana Hibah sebesar Rp.36 miliar. ” “Kkemudian tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp.4,2 miliar.

Selain itu, NPCI provinsi Jawa Barat mendapat Dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk Pelatda NPCI Jawa Barat di Tahun 2021 dan tahun 2023 yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet – atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat.

“Namun para tersangka Mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih untuk mendapat keuntungan pribadi,” terang Cahya.

Kemudian, Cabang Olah Raga (Cabor) menerima anggaran yang tidak sesuai yaitu dipotong sampai 30%, dengan cara mengintervensi manager cabor tersebut dan uang potongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleLegislator: Pemerintah Baru Punya Peluang Rombak APBN 2025
Next articleGurita Korupsi Tol MBZ, Jampidsus Periksa Bos Jasa Marga