Menteri PUPR Beberkan Strategi Pencegahan Korupsi, BPN: Jangan Asal-asalan Mengelola Birokrasi

Jubir Bicara Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi, Suhendra Ratu Prawiranegara (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Dalam sebuah berita media online nasional, kemarin Kamis 24 Januari 2019, Menteri PUPR membeberkan jurus baru pencegahan korupsi di Kementerian PUPR yang sudah terkena OTT KPK sebanyak dua kali.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Suhendra Ratu Prawiranegara, mengatakan jurus baru tersebut adalah akan membentuk balai-balai baru di Kementerian PUPR khususnya balai yang diberi wewenang untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.

“Semangat untuk pencegahan korupsinya harus diapresiasi dan didudukung. Namun treatmentnya yang harus dikoreksi. Pertanyaannya apa hubungannya pembentukan balai baru berkorelasi dengan pencegahan korupsi? Apa jaminannya bahwa pembentukan balai tersebut akan efektif dalam pencegahan korupsi? Coba tunjukkan kajian akademisnya.,” kata Suhendra dalam keterangannya, Jumat (25/1/2018).

Mantan Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum ini menambahkan, semua rencana program baru harus diumumkan hasil kajiannya seperti apa, apalagi membentuk departemen baru. Jika tidak, kata dia, hal itu hanya akan menambah beban anggaran negara.

“Harus dibuka kepada publik tentang kajiannya. Basuki Hadimuljono, jangan asal-asalan mengelola manajemen birokrasi pemerintahan di kementeriannya,” tegasnya.

Menurutnya, satu hal yang patut menjadi perhatian adalah reformasi pada akhir tahun 90-an lalu mengamanahkan konsep otonomi daerah. Yang mana pada masa sebelum reformasi, daerah belum memiliki kewenangan lebih (otonom) untuk mengatur rumah tangganya sendiri dan sentralisasi pemerintahan saat itu begitu terasakan.

Sehingga, imbuh dia, saat Otonomi Daerah (Otda) diberlakukan, seluruh Kanwil (Kantor Wilayah) di wilayah Indonesia dilebur dan ditiadakan. Kecuali tiga kewenangan pemerintah pusat yang berada di daerah tetap, yakni bidang Hukum, Keuangan dan Agama.

“Pada tahun 2005-2006 saat pembentukan Balai-Balai di Departemen PU, banyak Gubernur/ Kepala Daerah yang memprotes malahan protes disampaikan kepada Presiden SBY saat itu. Karena dianggap tidak sesuai dengan semangat Otonomi Daerah dan akan menghidupkan kembali Kanwil.

Suhendra mengatakan, pihaknya saat itu dari tim Departemen PU meyakinkan bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan UU Otonomi Daerah. Pasalnya, balai yang dibentuk berdasarkan jaringan jalan untuk Balai Jalan dan daerah aliran sungai (DAS) untuk SDA, sudah tentu balai-balai ini akan lintas provinsi/ wilayah.

Menutnya, sangat berbeda dengan konsep Kanwil. Saya terlibat dalam proses ini, karena saya termasuk sebagai anggota tim pembentukan Balai di Kementerian PU.

“Jujur memang saya sampaikan pejabat yang ada di Kementerian PUPR saat ini, tidak mengetahui dan tidak paham semangat dan proses awal pembentukan balai-balai di Departemen PU saat itu. Karena banyak di antara mereka masih dalam posisi staf, dan tidak terlibat dalam proses pembuat keputusan/kebijakan,” bebernya.

Apalagi dengan penggabungan Kementerian Perumahan Rakyat, hal tersebut akan semakin mengaburkan realitas dan sejarah proses pembentukan balai di Kementerian PU. Dia menilai, semestinya pemerintah, khususnya Menteri PUPR banyak bertanya dan menggali informasi yang komprehensif sebelum membuat kebijakan baru yang justru akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan.

“Karena proses lelang barang dan jasa sudah ada peraturan perundangan yang mengaturnya. Dalam Perpres tidak dikenal istilah Balai Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian PUPR, kecuali sudah ada revisi atas perpres tersebut,” kata Suhendra.

Editor: Luki Herdian

Previous articleSoal Kasus Fahri, Kuasa Hukum: Pimpinan PKS Harus Terima Putusan Incrackh.
Next articleAda Pungli Pengurusan Sertipikat, Jokowi: Laporkan ke Polisi atau Tim Saber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here