Korupsi Dana Desa Berengjun, Jaksa Seret Kades ke Bui

Jakarta, PONTAS.ID – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Palangkaraya bersama dengan Tim Intelijen Kejari Palangkaraya berhasil mengamankan dan menangkap tersangka AA yang merupakan Kepala Desa Berengjun, Kecamatan Manuhing, Kab. Gunung Mas.

AA ditangkap di JCO Palangkaraya Mall, Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Palangkaraya, pada Minggu (1/9/2019)

“Penangkapan ini merupakan program tangkap buron (Tabur) yang ke -117 selama tahun 2019,” ungkap Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2019) dini hari.

Tersangka AA kata Mukri terjerat perkara tindak pidana korupsi dalam dugaan pengelolaan dan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 di Desa Berengjun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.

Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-227/O.2.22.4/Fd.1/04/2019 tertanggal 30 April 2019.

“Setelah berhasil diamankan oleh Tim Jaksa Penyidik dan Tim Intelijen Kejari Palangkaraya, tersangka AA langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangkaraya untuk proses hukum selanjutnya,” kata Mukri.

AA dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) subsidiair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU Nomor: 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31/999.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous article80 Pengusaha di Medan Ikuti Festival Kuliner
Next articleOJK Siapkan Lembaga Penyelesaian Sengketa Fintech