Selamatkan Triliunan Aset Kota Surabaya, Risma Apresiasi Kejati Jatim

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Kota Surabaya, memberikan penghargaan kepada 13 jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas keberhasilannya menyelamatkan aset-aset mili Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dikuasai oleh pihak-pihak lain secara illegal yang berimplikasi pada adanya kerugian negara.

Selama ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah banyak menerima laporan terkait hilangnya aset negara di Jawa Timur, sehinga Kejati Jatim tergerak untuk mengembalikan asset negara milik Pemerintah Kota Surabaya tersebut,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung melalui keterangan resminya, Selasa (20/8/2019).

Atas keberhasilan tersebut, Pemkot Surabaya memberikan apresiasi dalam bentuk Penghargaan dari Walikota Surabaya, Tri Rismaharini pada saat peringatan HUT RI ke 74 kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan mewakili Kejati.

“Hal ini merupakan tonggak sejarah keberhasilan dalam memperjuangkan penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang selama ini gagal. Dan pada tahun 2019 dengan bantuan jajaran Kejati Jatim, hal ini bisa kembali menjadi milik Pemkot Surabaya,” imbuhnya.

Mukri menambahkan, penyelamatan aset negara menjadi perhatian serius Kejaksaan RI, karena karena sebagian besar dibeli dari pajak pajak yang dibayarkan masyarakat.
Keberhasilan Kejati Jatim ini, kata Mukri, menjadikan Surabaya sebagai percontohan bagi jajaran Kejaksaan di Indonesia dan dapat disebar luaskan secara massif.

“Terlebih gerakan ini dapat diikuti jajaran pemerintah atau kabupaten lain di seluruh Indonesia dengan tagline ‘Bersama Jaksa, Ayo Selamatkan Aset negara,'” pungkasnya.

Adapun aset-aset Pemkot Surabaya yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Kejati Jatim pada saat ini adalah:

  1. Aset gelora pancasila seluas 7.500 meter persegi senilai Rp.183 miliar;
  2. Aset jalan kenari yang tertutup akibat proyek superblock dan pusat perbelanjaan di kawasan Tunjungan Surabaya;
  3. Aset bekas kantor Kelurahan di jalan Kenjeran Surabaya;
  4. Aset di Jalan Upa Jiwa Surabaya dengan nilai Rp.3,6 Miliar;
  5. Aset rukotiga lantai di jalan BS. Riadi, Oro-Oro Dowo, Kota Malang;
  6. Aset tanah di jalan Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo seluas lebih kurang 70 ribu meter persegi dengan nilai Rp 26,2 miliar;
  7. Tanah aset Pemerintah Daerah disertifikatkan dan dibangun ruko di Malang;
  8. 17 persil aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Mojokerto berhasil di sertifikatkan;
  9. Aset 65 bangunan di Kota Malang;
  10. Aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT.Yekape senilai lebih dari Rp.5 triliun yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya pada tanggal 18 Juli 2019 yang lalu.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleAntisipasi Banjir di Kota Medan, Sungai Bedera Direvitalisasi
Next articleGaji PNS Tak Naik, Indef: Anggaran Belanja Pegawai Sudah Terlalu Besar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here