2 Jaksa Terjaring OTT, Kejagung Tarik Ulur dengan KPK

Jaksa Agung Mohammad Prasetyo

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan penanganan perkara pidana yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. KPK telah mengamankan lima orang, 2 Jaksa, 2 Pengacara dan 1 pihak swasta. yang diduga sebagai pihak yang berperkara, Jumat (28/6/2019) malam.

“Benar KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta sejak siang sampai malam ini,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Jumat (28/6/2019) malam.
Syarif menambahkan, kelima orang yang terjaring OTT itu masih menjalani pemeriksaan di KPK.

KPK juga kata Syarif telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk valuta asing berkisar 21 ribu Dolar Singapura.

Menanggapi penangkapan terhadap dua anak buahnya, Jaksa Agung Mohammad Prasetyo menginginkan kasus ini ditangani pihaknya.

“Bagi Jaksa Agung, oknum siapa yang melakukan kejahatan tidak ada kompromi. Kejaksaan tidak akan membela atau melarang untuk penanganan. Bahkan, oknum jaksanya nanti kejaksaan yang akan menangani sendiri di Gedung Bundar,” kata Prasetyo.

Sementara itu, dalam perkembangan sementara kasus ini, KPK juga telah meminta Kejati DKI Jakarta untuk membawa Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum), Agus Winoto untuk diperiksa di gedung KPK sebagai saksi.

“KPK telah meminta pada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa saudara Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan, malam tadi.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleTebas Leher Teman Kerja, SU Meringkuk di Polres Tanjab Timur
Next articleBenahi Perunggasan, Kemenko Perekonomian Perlu Dorong Terbitkan Perpres Baru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here