Benahi Perunggasan, Kemenko Perekonomian Perlu Dorong Terbitkan Perpres Baru

Direktur Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) Yeka Hendra Fatika.

Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Pusat Kajian Pertanian dam Advokasi  (Pataka) Yeka Hendra Fatika, mengatakan Tingkat konsumsi perkapita ayam Indonesia masih rendah yakni berkisar 12 kg per tahun, atau 33,35 gram per hari.

“Dalam konteks ini, wajar jika Industri menggenjot produksi unggas. Namum, permintaan terhadap ayam masih belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Upaya untuk peningkatan permintaan daging ayam dapat dilakukan dengan beberapa cara,” ujar Yeka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/6/2019).

Menurut Yeka, untuk meningkatkan permintaan dalam negeri, upaya peningkatannya dapat dilakukan dengan cara melakukan kampanye nasional peningkatan protein hewani masyarakat. Kekurangan gizi masyarakat dapat diatasi salah satunya dengan mengkonsumsi protein hewani yang harganya terjangkau seperti daging ayam dan telur.

Lanjut Yeka, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kementerian Kesehatan perlu mendorong kampanye ini untuk mengatasi permasalahan kekurangan gizi dan peningkatan kualitas gizi masyarakat. Protein hewani asal unggas seperti ayam dan telur ini merupakan produk yang murah dan kaya akan gizi. Selain itu, lembaga lembaga zakat juga bisa tampil dalam membuat program kemanusiaan berupa pembagian ayam atau telur ke berbagai daerah yang rawan gizi.

Selain itu, Kementerian Parawisata dan Badan Ekonomi Kreatif juga dapat memanfaatkan kelebihan pasokan produk unggas untuk menciptakan kegiatan wisata berbasis kuliner. “Di Australia ada Chinchilla Melon Festival, di Italia ada The Battle of the Oranges, Ivrea, di Spanyol ada La Tomatina, Bunol dan The Grape Throwing Festival, Mallorca semua kegiatan budaya tersebut turut mendongkrak kegiatan parawisata diberbagai tempat tersebut, selain itu juga berfungsi untuk mengatasi kelebihan pasokan berbagai produk pertanian. Kelebihan ayam dan telur bisa menjadi inspirasi untuk membangun kegiatan tersebut, tidak perlu sama, yang penting menciptakan kerumunan, menarik, dan menyenangkan,” ungkap Yeka.

Yeka mengatakan, Kelebihan pasokan juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan permintaan produk unggas di luar negeri melalui ekspor.

“Jika kualitas produk unggas kita belum memenuhi standar ke negara sasaran ekspor, maka industri unggas perlu ditantang untuk meningkatkan kualitas produknya. Jika masalahnya adalah daya saing, maka pemerintah dapat memberikan pelbagai insentif seperti kemudahan mendapatkan bahan baku, insentif bunga bank, insentif perpajakan, insentif logistik, insentif promosi dan lain sebagainya, yang pada intinya bermuara pada peningkatan daya saing,” ujar Yeka.

Kelebihan pasokan juga dapat menjadi signal untuk Perum BULOG membangun giant cold storage untuk menyerap produk ayam dari peternak rakyat sesuai regulasi yang terdapat dalam Permendag. Namun demikian, Kementrian Perdagangan perlu mensupport BULOG dalam menyiapkan pasarnya. Jangan sampai kewajiban serapnya diberlakukan namun outlet pasarnya tidak disiapkan.

Selain itu, kata Yeka, Kemendag juga dapat membantu membuka akses pemasaran untuk memangkas rantai pasok dengan cara mempertemukan antara peternak dan pembeli. Diperlukan terebosan untuk membentuk pasar lelang yang khusus diperuntukkan bagi produk unggas peternak rakyat.

“Sementara itu, Kementrian Pertanian fokus dalam mengatur dan mengendalikan pasokan DOC,” tegas Yeka.

Mengingat kondisi saat ini sudah oversupply, Yeka mengatakan, diperlukan pembenahan dalam perijinan terhadap kandang ayam yang ada saat ini. Semua kandang ayam perlu mendapatkan ijin dari pemerintah.

“Ijin pembangunan kandang ayam perlu ditarik menjadi kewenangan di Kementan, tidak lagi di Provinsi atau Kabupaten. Informasi kapasitas kandang ini selanjutnya dapat dipakai Kementan sebagai dasar pemberian ijin impir Grand Parant Stock (GPS) dan pengendalian DOC Parent stock (PS) dan Final Stock (FS),” ujarnya.

Ia juga mengatakan, dalam keadaan peternakan saat ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal pun perlu mempertimbangkan Industri Unggas masuk dalam Daftar Negatif Investasi, dan dapat dibuka kembali setelah masalah kelebihan pasokan teratasi.

“Kelebihan pasokan produk unggas, bisa menjadi malapetaka, namun bisa juga jadi berkah bagi kuatnya industri unggas Indonesia. Diperlukan regulasi setingkat Peraturan Presiden dalam membenahi industri perunggasan. Ini bukan hanya ranah Kementan atau Kemendag, namun melibatkan banyak institusi dalam mengoptimalkan kelebihan pasokan untuk menciptakan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia. Saatnya Kementrian Perekonomian tampil sebagai pengagas untuk menyusun dan mengusulkan pembentukan Peraturan Presiden ini. Setiap tahun peternak rakyat resah, dan saatnya kita hentikan keresahan mereka tahun ini,” tutup Yeka.

Penulis: Stevany

Editor: Idul HM

Previous article2 Jaksa Terjaring OTT, Kejagung Tarik Ulur dengan KPK
Next articlePemkab Tanjab Timur Hadiri Halal Bi Halal Forum Komunikasi Ponpes