Jakarta, PONTAS.ID – Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) yang memfasilitasi 15 Asosiasi Pertanian, seharusnya duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak, dan tak perlu kejalur hukum.
“Asosiasi pertanian dan Kementerian Pertanian (Kementan) ini sebenarnya seperti anak dan orang tua. Seharusnya Kementan Sebagai orang tua harusnya melihat dan merasakan keinginan serta keluhan anak” ujar Khudori Kepada PONTAS.id di Jakarta, Selasa (04/12/2018).
Lanjut Khudori, Pataka dan Asosiasi Pertanian melakukan petisi ini didasari atas kekecewaan terhadap program Kementan dan itu sah-sah aja sebagai kritikan. seharusnya antara anak dan orangtua saling koordinasi, saling perhatian, jangan menang sendiri, bukan langsung jalur hukum. Karena kita tau melalui proses hukum itu tidak semuanya sesuai keinginan,” ujarnya.
Saat ditanya terkait data pangan kementan, Khudori mengatakan, Kementan memiliki hak dalam penggunaan data sendiri yang berbasis metodelogi sektoral.
“Memang betul, BPS (Badan Pusat Statistik) sebagai pemegang otoritas data sesuai dengan Undang-undang (UU). Tapi dalam teori metodelogi, kita mengenal tiga statistik. Misalnya dalam kementerian, mereka perlu punya data internal untuk melakukan sesuatu. Nah, cara yang bisa digunakan adalah sektoral,” katanya.
Meski demikian, Khudori berharap Kementan tidak lagi menyampakan klaim surplus yang dapat merusak iklim komunikasi pada sejumlah orang. Klaim itu harusnya disampaika pada jajaran internal baik melalui rapat maupun koordinasi internal.
“Kan ini kekecewaan dari sejumlah asosiasi terhadap Kementrian Pertanian. Ini persoalan ada pada data. menurut saya gak perlu klaim surplus supaya selesai persoalanya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Kementerian Pertanian mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Nomor Perkara 548/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim, pada tanggal 30 Nov 2018 dengan Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum, Sebagai pengugat dalam hal ini kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Petanian, Kementerian Pertanian dan sebagai Tergugat Yeka Hendra Fatika, Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA).
Sebelumnya, Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) memfasilitasi sebuah pertemuan yang dihadiri oleh 20 orang individu perwakilan beberapa organisasi dan komunitas petani dan peternak. Dalam pertemuan tersebut disepakati penandatanganan yang dinamai Petisi Ragunan yang isinya meminta Presiden Republik Indonesia memberhentikan Menteri Pertanian.
Sebagai dasar pertimbangan petisi ini adalah telah terjadinya pembohongan data yang telah dibuktikan oleh BPS. Selain itu ada beberapa pertimbangan sektoral yang mengindikasikan semakin rawannya ketahanan pangan Indonesia. Hal ini yang membuat Kementan melakukan gugatan terhadap Yeka (Pataka).
Petisi ini ini sudah disampaikan ke Ombusman RI minggu lalu, dan rencananya Petisi ini akan diserahkan juga ke Presiden Joko widodo secara langsung.
Editor: Idul HM




























