Aroma Politisasi Kasus Impor Gula, Khudori Ingatkan Kejagung 

Kejaksaan Agungmelakukan penahanan terhadap TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016, TTL, bersama CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, pada Selasa (29/10/2024) //Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung

Jakarta, PONTAS.ID – Pengamat Pertanian Dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mengingatkan Kejaksaan Agung membersihkan institusi penegak hukum itu dari aroma politisasi dan tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya terkait soal impor pangan.

Hal ini disampaikan Khudori menyusul penetapan tersangka terhadap Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, oleh penyidik Kejaksaan Agung pada, Selasa, 29 Oktober 2024.

“Di luar itu, acak-adut impor pangan sebenarnya tidak hanya terjadi pada gula,” kata Khudori menjawab PONTAS.id melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis (31/10/2024).

Merujuk pada hasil pemeriksaan BPK tentang pengelolaan tata niaga impor pangan dari 2015 hingga Semester I 2017, menemukan sebelas kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas, yakni, beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi. Saat itu,  Kementerian Perdagangan dipimpin Rachmat Gobel, Thomas Lembong hingga Enggartiasto Lukita.

“Jika dikelompokkan, kesalahan tersebut terbagi menjadi empat besar. Pertama, impor tak diputuskan di rapat di Kemenko Perekonomian. Kedua, impor tanpa persetujuan kementerian teknis: Kementerian Pertanian. Ketiga, impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang ditentukan,” beber Khudori.

“Jadi, acak-adut impor itu tidak hanya terjadi pada gula, tapi juga komoditas lainnya. Juga, acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan,” terangnya.

“Oleh karena itu, agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, sebaiknya Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara,” tegas Khudori.

Hanya dengan cara demikian, kata Khudori, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. “Kita dukung Kejagung untuk membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang menjadi pencoleng dengan kedok impor,” ucapnya lebih jauh.

Tata Niaga Gula
Khudori juga meluruskan Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian 527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula yang dilanggar Tom Lembong yang menjadi salah satu acuan Kejagung dalam kasus Impor Gula yang menjerat Thomas Lembong.

“Peraturan ini sebenarnya sudah beberapa kali mengalami pergantian. Antara lain oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Terakhir, oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/2020 tentang Ketentuan Impor Gula,” ucapnya.

Meskipun regulasi berubah, substansinya kata Khudori ada yang tak berubah. Pertama, pasar gula kristal rafinasi (GKR) dan gula kristal putih (GKP) tetap terpisah. “Kedua, impor hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang mendapatkan pengakuan sebagai importir dari otoritas, yakni BUMN produsen gula yang mengantongi Angka Pengenal Impor Produsen,” ungkapnya.

Ketiga, lanjut Khudori, impor gula kristal mentah (GKM) sebagai bahan baku GKR dan impor GKR oleh perusahaan yang mendapatkan pengakuan sebagai importir hanya bisa digunakan sebagai bahan baku untuk proses produksi dari industri, “Gula dilarang dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain,” pungkasnya.

Kerugian 400 Miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL), bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus (CS).

TTL dan CS disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No, 20/2001 jo. UU No. 31/1999 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan senilai Rp.400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaaksaan Agung, Harli Siregar, di kantor Kejagung.

Tabrak Aturan 
Harli mengungkapkan, pada Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula namun, tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi GKP.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, lanjut Harli, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN, “Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL dilakukan oleh PT AP,” papar Harli.

Kemudian, pada akhir Desember 2015, Rakor Bidang Perekonomian menyimpulkan bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

Pada bulan November-Desember 2015, Tersangka CS memerintahkan staf PPI  untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali.

“Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu,” ujar Harli.

Pada bulan Januari 2016, Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.

Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM, “Meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN (PPI),” ungkapnya.

Atas sepengetahuan dan persetujuan Tersangka TTL, Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta.

“Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Selain itu, Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” beber Harli lebih jauh.

Kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP memiliki izin industri sebagai produsen GKR yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.

Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor, “Dengan harga Rp.16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang sebesar Rp 13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar,” terang Harli.

“Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105/kg,” pungkasnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articlePerempuan Indonesia Mampu Menjadi Penggerak Ekonomi
Next articleHNW Luncurkan Program Pelatihan Baca Al-Quran Bagi Warga Muslim Jakarta