Buron 2 Tahun, Jaksa Ciduk Pengusaha asal Makassar

Jakarta, PONTAS.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap SA alias Jen Tan yang merupakan pengusaha besar asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan buronan ini menjadi yang ke 345 sepanjang program tangkap buron (Tabur) dimulai sejak tahun 2018 lalu oleh Kejaksaan Agung.

“SA ditangkap setelah buron selama dua tahun pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 1 Nopember 2017 lalu,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri melalui keterangan tertulisnya yang diterima PONTAS.id, Kamis (17/10/2019).

SA merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.

“Akibat kasus ini, pemerintah terkendala melakukan pembangunan pelabuhan Makassar New Port yang merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN),” imbuhnya.

Penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel lanjut Mukri, berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

“Selanjutnya tersangka akan diterbangkan menuju Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleDPR: Peristiwa di PPU Murni Kriminal Biasa, Bukan Rusuh Massa
Next articleSerahkan Sumur Bor dan PJU-TS di Malang, Arcandra: Tolong Dijaga!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here